Tuduhan Korupsi, Aung San Suu Kyi Divonis 5 Tahun Penjara
Dia telah ditahan terlebih dulu dengan berbagai tuduhan.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pengadilan junta Myanmar memutuskan, mantan pemimpin terguling Aung San Suu Kyi bersalah atas tuduhan kasus korupsi.
Suu Kyi dituduh menerima suap senilai 600 ribu dolar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp8,6 miliar. Tak hanya uang, Suu Kyi juga dilaporkan menerima emas batangan.
lembaga antirasuah Myanmar telah menemukan, Aung San Suu Kyi menerima suap dan menyalahgunakan wewenangnya untuk mendapatkan persyaratan yang menguntungkan dalam transaksi real estate.
Baca Juga: Profil Aung San Suu Kyi, Pemimpin Myanmar yang Jadi Tahanan Politik
1. Sidang tertutup untuk publik
Sidang kasus korupsi yang dituduhkan ke Suu Kyi ini digelar di ibu kota Nay Pyi Taw dan tertutup untuk publik serta media. Pengacara Suu Kyi juga dilarang berbicara kepada jurnalis.
Dilansir BBC pada Rabu (27/4/2022), hakim di pengadilan menjatuhkan putusan beberapa saat setelah sidang.
Salah satu pejabat di pengadilan tersebut juga mengonfirmasi kebenaran putusan ini.
Baca Juga: Kubu Aung San Suu Kyi: Junta Mengkhianati Rakyat Myanmar dan ASEAN