TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tuduhan Korupsi, Aung San Suu Kyi Divonis 5 Tahun Penjara 

Dia telah ditahan terlebih dulu dengan berbagai tuduhan.

Aung San Suu Kyi (facebook.com/Aung San Suu Kyi)

Jakarta, IDN Times - Pengadilan junta Myanmar memutuskan, mantan pemimpin terguling Aung San Suu Kyi bersalah atas tuduhan kasus korupsi.

Suu Kyi dituduh menerima suap senilai 600 ribu dolar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp8,6 miliar. Tak hanya uang, Suu Kyi juga dilaporkan menerima emas batangan.

lembaga antirasuah Myanmar telah menemukan, Aung San Suu Kyi menerima suap dan menyalahgunakan wewenangnya untuk mendapatkan persyaratan yang menguntungkan dalam transaksi real estate.

Baca Juga: Profil Aung San Suu Kyi, Pemimpin Myanmar yang Jadi Tahanan Politik

1. Sidang tertutup untuk publik

wikimedia.org

Sidang kasus korupsi yang dituduhkan ke Suu Kyi ini digelar di ibu kota Nay Pyi Taw dan tertutup untuk publik serta media. Pengacara Suu Kyi juga dilarang berbicara kepada jurnalis.

Dilansir BBC pada Rabu (27/4/2022), hakim di pengadilan menjatuhkan putusan beberapa saat setelah sidang.

Salah satu pejabat di pengadilan tersebut juga mengonfirmasi kebenaran putusan ini.

2. Suu Kyi ditahan sejak Februari 2021

wikimedia.org

Ketika digulingkan, Suu Kyi langsung dijebloskan ke tahanan pada Februari 2021. Ia didakwa dengan serangkaian pelanggaran kriminal termasuk penipuan saat pemilu.

Suu Kyi menyangkal semua tuduhan tersebut. Kelompok Hak Asasi Manusia di Myanmar juga menyebut tuduhan pengadilan adalah palsu.

Jika terbukti bersalah, Suu Kyi bakal dipenjara lebih dari 100 tahun atas sejumlah tuduhan tersebut.

Baca Juga: Kubu Aung San Suu Kyi: Junta Mengkhianati Rakyat Myanmar dan ASEAN

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya