Wakil PBB di Jakarta Bahas KUHP, Dianggap Campuri Urusan RI
Wakil PBB di Jakarta menilai KUHP ini berbahaya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kantor perwakilan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Jakarta menilai KUHP yang baru saja disahkan di Indonesia bertentangan dengan kebebasan dan HAM.
Kantor perwakilan PBB ini juga khawatir bahwa UU KUHP ini juga menghapus hak pribadi seperti kebebasan beragama atau kepercayaan serta kebebasan menyampaikan pendapat.
Pengamat hubungan internasional, Hikmahanto Juwana menganggap ada tiga alasan di mana kantor PBB di Jakarta tidak sepatutnya mengeluarkan pernyataan tersebut.
Baca Juga: Kantor Perwakilan PBB di Indonesia Sentil Isi KUHP yang Baru Disahkan
1. Suara PBB harusnya dikeluarkan dari organ-organ utama PBB itu sendiri
Menurut Hikmahanto, suara PBB yang dapat disuarakan oleh perwakilannya adalah suara dari Organ-organ utama PBB seperti Dewan Keamanan, Majelis Umum, Dewan HAM, Sekjen PBB, dan organ-organ tambahan.
“Sama sekali bukan suara dari pejabat perwakilan PBB di Indonesia. Menjadi permasalahan apakah pendapat perwakilan PBB di Indonesia didasarkan pada organ-organ utama atau organ tambahan PBB?” kata Hikmahanto dalam keterangannya, Sabtu (10/12/2022).
“Kedua, apakah pernyataan dari perwakilan PBB di Indonesia sudah melalui kajian yang mendalam atas perintah dari Organ Utama dan Organ Tambahan? Seperti misalnya ada special rapporteur (pelapor khusus) yang mendapat mandat dari Organ Utama?” lanjut dia.
Baca Juga: Pasal Zina di KUHP, Stafsus Jokowi: Tak Sembarang Orang Bisa Melapor