TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Wakil PBB di Jakarta Bahas KUHP, Dianggap Campuri Urusan RI

Wakil PBB di Jakarta menilai KUHP ini berbahaya

Sejumlah pengendara motor melintasi mural kritik sosial "Tolak RUU KUHP" di Rawamangun, Jakarta Timur, Minggu (29/9/2019). (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

Jakarta, IDN Times - Kantor perwakilan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Jakarta menilai KUHP yang baru saja disahkan di Indonesia bertentangan dengan kebebasan dan HAM.

Kantor perwakilan PBB ini juga khawatir bahwa UU KUHP ini juga menghapus hak pribadi seperti kebebasan beragama atau kepercayaan serta kebebasan menyampaikan pendapat.

Pengamat hubungan internasional, Hikmahanto Juwana menganggap ada tiga alasan di mana kantor PBB di Jakarta tidak sepatutnya mengeluarkan pernyataan tersebut.

Baca Juga: Kantor Perwakilan PBB di Indonesia Sentil Isi KUHP yang Baru Disahkan

1. Suara PBB harusnya dikeluarkan dari organ-organ utama PBB itu sendiri

Lambang PBB di Markas Besar PBB, New York. (Instagram.com/unitednations)

Menurut Hikmahanto, suara PBB yang dapat disuarakan oleh perwakilannya adalah suara dari Organ-organ utama PBB seperti Dewan Keamanan, Majelis Umum, Dewan HAM, Sekjen PBB, dan organ-organ tambahan.

“Sama sekali bukan suara dari pejabat perwakilan PBB di Indonesia. Menjadi permasalahan apakah pendapat perwakilan PBB di Indonesia didasarkan pada organ-organ utama atau organ tambahan PBB?” kata Hikmahanto dalam keterangannya, Sabtu (10/12/2022).

“Kedua, apakah pernyataan dari perwakilan PBB di Indonesia sudah melalui kajian yang mendalam atas perintah dari Organ Utama dan Organ Tambahan? Seperti misalnya ada special rapporteur (pelapor khusus) yang mendapat mandat dari Organ Utama?” lanjut dia.

2. Bertentangan dengan Piagam PBB

Pakar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Hikmahanto menyebut bahwa pernyataan yang disampaikan perwakilan PBB di Jakarta jelas bertentangan dengan Pasal 2 Ayat 7 Piagam PBB.

“Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa ‘Tidak ada hal yang terkandung dalam Piagam ini yang memberikan kewenangan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk campur tangan dalam masalah yang pada dasarnya dalam yurisdiksi domestik setiap negara’,” ucap Hikmahanto.

Dia menambahkan, pernyataan perwakilan PBB terkait KUHP baru seolah memberi kewenangan PBB untuk campur tangan dalam masalah yang pada dasarnya masuk dalam yurisdiksi domestik negara Indonesia.

Baca Juga: Pasal Zina di KUHP, Stafsus Jokowi: Tak Sembarang Orang Bisa Melapor

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya