TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Iran Eksekusi 2 Orang yang Dituduh Tewaskan Pasukan Keamanan  

Dua pria diberi hukuman gantung  

Potret bendera Iran (unsplash.com/Akbar Nemati)

Jakarta, IDN Times - Iran telah menghukum mati dua orang yang diduga membunuh seorang pasukan keamanan saat unjuk rasa kematian Mahsa Amini berlangsung. 

Pengadilan Iran, pada Sabtu ( 7/1/2023), mengatakan dua pria yang jadi aktor utama pembunuhan itu bernama Mohammad Mehdi Karami dan Mohammad Hossein. Sementara 16 orang lainnya ditangkap karena ikut demonstrasi, dilansir Al Jazeera.

Baca Juga: Inggris Akan Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris

1. Diadili hukuman gantung karena membunuh pasukan Basij

Dilansir Associated Press, kantor berita Pengadilan Mizan mengatakan, dua pria itu dihukum karena membunuh Ruhollah Ajamian di Kota Karaj pada 3 November. Ajamian merupakan anggota sukarelawan Pasukan Basij di bawah Pasukan Revolusi Iran.

Pasukan Basij telah dikerahkan oleh pemerintah di kota-kota besar. Mereka turut menyerang dan menahan pengunjuk rasa. Para demonstran kerap melawan tindakan represif pasukan itu.

Melalui tayangan TV pemerintah Iran, Karami terlihat berbicara mengenai kronologi dan meragakan ulang serangan itu depan Pengadilan Revolusi. Dalam siaran itu, Pengadilan Revolusi Iran terlihat menghukum Karami dan Hossein dengan hukuman gantung.

2. Amnesty International soroti proses peradilan Iran

Pengadilan tidak mengizinkan mereka untuk memilih pengacara sesuai yang diinginkan. Bahkan, para terdakwa tidak diperbolehkan melihat bukti yang memberatkan mereka. 

Menanggapi hal itu, Amnesty International mengatakan, persidangan tidak memiliki kemiripan dengan proses peradilan yang berarti.

TV pemerintah juga menayangkan cuplikan Karami dan Hosseini yang berbicara mengenai serangan itu. Selama bertahun-tahun, para aktivis menganggap bahwa ada unsur pengakuan yang dipaksakan ketika proses peradilan semacam itu disiarkan.

Mereka dinyatakan bersalah karena tindakan pembunuhan dan “korupsi di Bumi”, istilah yang dijatuhkan kepada terdakwa berdasarkan hukum syariat Islam yang dianut Iran, yang mulai digunakan sejak Revolusi Islam 1979.

Baca Juga: Iran Bebaskan Aktris Pemenang Oscar yang Dukung Protes Anti-Pemerintah

Verified Writer

Syahreza Zanskie

Feel free to contact me! syahrezajangkie@gmail.com

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya