Raja Yordania Sahkan UU Kejahatan Siber, Aktivis HAM Protes
Aturan dinilai kejam karena ancam kebebasan berekspresi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Raja Yordania Abdullah II menyetujui rancangan undang-undang (RUU) yang dapat menghukum pihak yang dinilai melakukan kejahatan siber pada Sabtu (12/8/2023). Aturan itu mencakup kegiatan publikasi pidato online yang dianggap berbahaya bagi persatuan nasional.
Aturan juga disetujui di tengah maraknya sensor yang mempengaruhi kebebasan berekspresi. RUU kejahatan siber itu diprotes oleh sejumlah kelompok hak asasi manusia (HAM).
Baca Juga: Pebisnis Yordania dan Palestina Minati Produk Indonesia
Baca Juga: Yordania Kecam Kunjungan Menteri Israel ke Masjid Al-Aqsa
1. Warga dilarang gunakan akun anonim di media sosial
Melansir Associated Press, aturan itu bisa membuat pelanggarnya dijerat hukuman penjara berbulan-bulan dan denda. Ini termasuk mereka yang mengunggah komentar bermuatan mempromosikan, menghasut, dan membantu tindakan tidak bermoral, serta menunjukan penghinaan terhadap agama atau merusak persatuan nasional.
Selain itu, RUU dapat menghukum mereka yang mempublikasikan nama atau foto petugas polisi di dunia maya. Aturan itu juga melarang warga menggunakan metode tertentu untuk mempertahankan anonimitas online.
Dengan adanya persetujuan Raja Abdullah II, RUU itu kini sah menjadi undang-undang. Aturan mulai berlaku satu bulan setelah diterbitkan di surat kabar negara itu yakni Al-Rai. Surat kabar tersebut diperkirakan akan menerbitkan undang-undang pada Minggu.
Undang-undang itu memungkinkan hakim bisa memilih antara menjatuhkan hukuman penjara atau denda alih-alih digabung. RUU itu diloloskan Senat pada Selasa.
Baca Juga: Gedung 4 Lantai Runtuh di Yordania, 5 Orang Tewas
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.