Fakta-fakta Seputar Dewan Keamanan PBB yang Perlu Kamu Ketahui!
Ada lima negara pemilik hak veto
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Dalam beberapa bulan terakhir, kinerja Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) menjadi sorotan dunia. Betapa tidak, krisis kemanusiaan akibat kudeta pemerintahan di Myanmar dan ketegangan Israel-Palestina di Jalur Gaza harus berlarut karena DK PBB lamban mengambil tindakan. Alhasil, ratusan orang meninggal dunia.
Seruan untuk mereformasi DK PBB semakin santer, terkhusus mekanisme hak veto yang dimiliki lima anggota tetap (disebut juga P5). Bukan saja karena hak veto yang bisa digunakan secara serampangan oleh pemiliknya, tetapi juga mulai bermunculan negara-negara dengan kapasitas ekonomi dan militer yang mampu menandingi kekuatan P5.
Demi mengenal lebih jauh seputar DK PBB, berikut IDN Times himpun fakta-fakta seputar salah satu badan tertinggi di PBB itu. Yuk simak ulasannya di bawah ini.
Baca Juga: Ungkit Isu Israel-Palestina, Menlu Retno Sebut PBB sedang Diuji
1. Memiliki mandat untuk menjaga perdamaian dan keamanan dunia
Dilansir dari situs resmi PBB, Dewan Keamanan merupakan satu dari enam badan utama PBB yang memiliki mandat untuk menjaga perdamaian dan keamanan dunia. Sidang pertama DK PBB terjadi pada 17 Januari 1946 di Church House, Westminster, London.
Sejak pertemuan pertamanya, DK telah menetap secara permanen di Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa di New York City. Setiap negara anggota harus menempatkan delegasinya di Markas Besar PBB.
Berdasarkan Piagam PBB, tugas dan fungsi Dewan Keamanan adalah:
- Menjaga perdamaian dan keamanan internasional sesuai dengan prinsip dan tujuan PBB.
- Menyelidiki setiap perselisihan atau situasi yang dapat menyebabkan perselisihan internasional.
- Merekomendasikan metode untuk menyesuaikan perselisihan atau persyaratan penyelesaian.
- Merumuskan rencana pembentukan sistem untuk mengatur persenjataan.
- Menentukan adanya ancaman terhadap perdamaian atau tindakan agresi dan untuk merekomendasikan tindakan apa yang harus diambil.
- Meminta Anggota untuk menerapkan sanksi ekonomi dan tindakan lain yang tidak melibatkan penggunaan kekerasan untuk mencegah atau menghentikan agresi.
- Mengambil tindakan militer.
- Merekomendasikan penerimaan keanggotaan PBB.
- Menjalankan fungsi perwalian Perserikatan Bangsa-Bangsa di "wilayah strategis".
- Merekomendasikan kepada Majelis Umum terkait pengangkatan Sekretaris Jenderal dan, bersama-sama dengan Majelis, untuk memilih para Hakim Mahkamah Internasional.