Kebijakan Deportasi Biden Ditunda Sementara oleh Hakim Federal Texas
Biden menelurkan kebijakan tunda deportasi imigran 100 hari
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Hakim Distrik Amerika Serikat (AS) Drew Tripton menyatakan, kebijakan Presiden Joe Biden terkait moratorium deportasi dalam 100 hari untuk sementara tidak berlaku di Texas. Keputusan itu berawal dari gugatan Jaksa Agung Texas Ken Paxton tepat tiga hari setelah Biden berkantor di Gedung Putih.
Dalam gugatannya, Paxton menilai kebijakan Biden yang sangat betentangan dengan pemerintahan sebelumnya tidak sesuai konstitusi dan telah melanggar kesepakatan antara Departemen Keamanan Dalam Negeri dengan Texas.
“Kemenangan untuk Texas! Dalam 6 hari setelah pelantikan Biden, Texas telah menghentikan pembekuan deportasi ilegalnya. (Ini) adalah pemberontakan sayap kiri yang menghasut (merujuk kepada Biden). Dan tim saya akan menghentikannya,” kata Paxton dilansir dari The Texas Tribune, Kamis (28/1/2021).
Baca Juga: Biden Cabut Larangan Transgender Militer Era Trump
1. Tripton khawatir imigran ilegal akan berbondong-bondong ke Texas
Penundaan untuk kebijakan moratorium Biden akan berlaku selama 14 hari karena kasus tersebut masih berlanjut. Tripton, salah satu orang kepercayaan Donald Trump, sepakat dengan argumen Paxton bahwa Texas akan mengalami kerugian substansial jika kebijakan tersebut diberlakukan.
Lebih bahaya lagi, menurut Tripton, nantinya para imigran ilegal akan menjadikan Texas sebagai tujuan utama mereka. Mengingat negara bagian paling konservatif itu berbagi perbatasan dengan Meksiko sepanjang 1.200 mil atau sekitar 1.930 kilometer.
"Penundaan untuk memindahkan orang asing akan mendorong imigrasi ilegal ke Texas sehingga akan memperburuk biaya pelayanan publik. Pengadilan berpendapat hal tersebut menimbulkan risiko substansial yang bisa membahayakan Texas dari hal-hal yang tidak dapat diperbaiki,” terang Tripton.
Baca Juga: Joe Biden Tegaskan AS Dukung Kemerdekaan Israel dan Palestina