Senat Amerika Serikat Nyatakan Pemakzulan Donald Trump Konstitusional
Ada enam Partai Republik mendukung pemakzulan Trump
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Setelah empat jam lebih anggota Senat berdebat seputar penafsiran konstitusi Amerika Serikat (AS) terkait pemakzulan, melalui pemungutan suara dengan hasil 56 banding 44, mereka akhirnya menyatakan upaya mencabut hak politik mantan Presiden Donald Trump adalah tindakan konstitusional.
Keputusan Senat bukan hanya menandakan sidang pemakzulan siap memasuki babak kedua. Tetapi juga membantah argumen hukum Charles Chooper, selaku pengacara Trump bahwa Senat tidak memiliki wewenang memakzulkan presiden setelah masa jabatannya habis.
Perolehan suara 56:44 mengartikan ada enam anggota Partai Republik di Senat yang mendukung pemakzulan Trump.
Baca Juga: Perusuh Capitol Akui Ikut Kerusuhan karena Terhasut Pidato Trump
1. Sidang dibuka secara dramatis oleh Partai Demokrat
Partai Demokrat yang memimpin persidangan membuka forum dengan menyajikan penggalan video kerusuhan di Gedung Capitol pada 6 Januari 2021. Video tersebut diambil dari rekaman para perusuh, media, saksi mata, dan sumber ekstensif lainnya.
Demokrat hendak menyampaikan pesan suasana mengerikan yang mengancam nyawa pernah terjadi di ruangan yang sama saat persidangan berlangsung. Mantan Wakil Presiden Mike Pence, termasuk salah seorang yang harus diamankan ketika aksi vandalime memporak-porandakan bangunan yang menjadi simbol demokrasi AS.
“Anda bertanya apakah kejahatan dan pelanggaran berat seperti ini di bawah konstitusi kita? Itu kejahatan dan pelanggaran yang tinggi," kata anggota kongres Jamie Raskin sebagaimana dilaporkan The Guardian.
Keterangan dari tokoh Demokrat pemimpin pemakzulan itu membuat satu ruangan hening.
“Jika itu bukan pelanggaran yang bisa didakwa, maka tidak akan ada hal seperti ini (pemakzulan),” kata dia, menambahkan.
Baca Juga: Donald Trump Tidak akan Bersaksi pada Sidang Pemakzulannya