Intip Rok Perempuan di Mal, Pria Singapura Ini Dipenjara 14 Bulan
Dia sudah melakukan aksi voyeurisme selama 2 tahun terakhir
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Seorang pria di Singapura dijatuhi hukuman 14 bulan penjara pada Jumat (13/5/2022), usai ketahuan mengambil video bagian dalam rok perempuan. Aktivitas bejatnya itu ia lakukan diam-diam di pusat perbelanjaan Jurong selama dua tahun terakhir.
Pelaku yang bernama Ho Li Yang dan berumur 29 tersebut mengaku bersalah atas dua tuduhan voyeurisme atau kelainan seks. Tuduhan lain masih dipertimbangkan untuk dijatuhkan, dilansir Channel News Asia.
Baca Juga: 7 Idol KPop yang Pernah Dituduh Jadi Pelaku Pelecehan Seksual
1. Tertangkap basah saat melancarkan aksinya
Ho Li tertangkap basah mengambil gambar bagian dalam rok perempuan menggunakan ponselnya pada 8 Mei di toko alat tulis dan suvenir Mall Jem. Sebelum Ho Li tertangkap, korban yang merupakan seorang perempuan berusia 27 tahun, merasakan seseorang berdiri di belakangnya.
Dia berbalik dan melihat Ho yang meminta maaf dan berlalu pergi. Beberapa saat kemudian, Ho kembali dan mencoba mengambil gambarnya lagi. Korban merasakan sesuatu menyentuh bagian dalam kakinya, lalu berbalik dan kembali melihat Ho berdiri di belakangnya.
Saat itu, Ho mencoba meninggalkan toko, tetapi korban meminta bantuan dari penjaga toko untuk menahannya karena curiga Ho mencoba mengambil foto bagian dalam roknya.
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.