TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Langgar Hukum Internasional, Uganda Bayar Ganti Rugi Rp4,6 T ke Kongo

Kongo sebelumnya minta kompensasi sebesar 11 milliar dollar

Militer Uganda (twitter.com/UPDF(Jeshi la watu))

Jakarta, IDN Times - Hakim di Pengadilan Internasional (ICJ) pada Rabu (9/2/2022) memutuskan bahwa Uganda harus membayar ganti rugi sebesar 325 juta dollar AS (sekitar Rp4,6 Trilliun) kepada Republik Demokratik Kongo atas keterlibatannya dalam konflik di provinsi Ituri.

Uganda harus membayarnya dengan lima kali angsuran sebesar 65 juta dollar AS, mulai September tahun ini, kata hakim ketua Joan Donoghue, mengutip Reuters.

Baca Juga: Stok Bantuan Habis, UNHCR Uganda Kewalahan Tangani Pengungsi Kongo

1. Kongo sebelumnya meminta 11 milliar dollar 

Ilustrasi uang (Unsplash.com/Ibrahim Boran)

Sebelumnya, jumlah kompensasi yang diminta oleh Kongo berada pada kisaran 11 milliar dollar AS (sekitar Rp157 triliun). Namun, hal tersebut tidak dapat dipenuhi oleh pengadilan karena beberapa klaim, termasuk kompensasi untuk kerusakan ekonomi makro, yang tidak terbukti.

Perwakilan Uganda di ICJ tidak menanggapi keputusan tersebut secara terbuka. Dalam sesi dengar pendapat di bulan April, Uganda mengatakan ekonominya akan hancur karena pembayaran ganti rugi milliaran dollar kepada Kongo.

Pada Rabu, para hakim mengatakan jumlah kompensasi yang diberikan sudah tepat dengan ganti rugi yang diberikan dan persyaratan pembayaran dalam kapasitas Uganda.

2. Uang ganti rugi akan disalurkan langsung ke para korban 

Ilustrasi Korban (IDN Times/Mardya Shakti)

Dikutip dari Al Jazeera, jumlah kompensasi yang diberikan terbagi menjadi 225 juta dollar AS. Kemudian, nilai yang disalurkan kepada korban berjumlah 10-15 ribu AS, termasuk di antaranya untuk keluarga korban yang meninggal, korban pemerkosaan, dan tentara anak yang dikaitkan dengan Uganda selama konflik.

Untuk kerusakan properti, pengadilan memberikan 40 juta dollar AS. Adapun 60 juta dollar AS lainnya diberikan sebagai kompensasi hilangnya sumber daya alam, seperti berlian dan coltan yang ditambang di Ituri.

Dalam dengar pendapat sebelumnya, perwakilan untuk Kongo mengatakan, ganti rugi yang diberikan akan dimasukkan ke dalam dana dan didistribusikan secara adil kepada orang-orang yang menderita langsung dari tindakan Uganda.

Keputusan oleh ICJ, yang menangani perselisihan antar negara, bersifat final dan tanpa banding.

Baca Juga: Uganda: Turis Saudi Tewas Diinjak Gajah

Verified Writer

Zidan Patrio

patrio.zidan@gmail.com

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya