Langgar Hukum Internasional, Uganda Bayar Ganti Rugi Rp4,6 T ke Kongo
Kongo sebelumnya minta kompensasi sebesar 11 milliar dollar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Hakim di Pengadilan Internasional (ICJ) pada Rabu (9/2/2022) memutuskan bahwa Uganda harus membayar ganti rugi sebesar 325 juta dollar AS (sekitar Rp4,6 Trilliun) kepada Republik Demokratik Kongo atas keterlibatannya dalam konflik di provinsi Ituri.
Uganda harus membayarnya dengan lima kali angsuran sebesar 65 juta dollar AS, mulai September tahun ini, kata hakim ketua Joan Donoghue, mengutip Reuters.
Baca Juga: Stok Bantuan Habis, UNHCR Uganda Kewalahan Tangani Pengungsi Kongo
1. Kongo sebelumnya meminta 11 milliar dollar
Sebelumnya, jumlah kompensasi yang diminta oleh Kongo berada pada kisaran 11 milliar dollar AS (sekitar Rp157 triliun). Namun, hal tersebut tidak dapat dipenuhi oleh pengadilan karena beberapa klaim, termasuk kompensasi untuk kerusakan ekonomi makro, yang tidak terbukti.
Perwakilan Uganda di ICJ tidak menanggapi keputusan tersebut secara terbuka. Dalam sesi dengar pendapat di bulan April, Uganda mengatakan ekonominya akan hancur karena pembayaran ganti rugi milliaran dollar kepada Kongo.
Pada Rabu, para hakim mengatakan jumlah kompensasi yang diberikan sudah tepat dengan ganti rugi yang diberikan dan persyaratan pembayaran dalam kapasitas Uganda.
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.