Penggusuran di Yerusalem Timur, UE: Secara Hukum itu Ilegal
Warga Palestina digusur untuk bangun pemukiman Yahudi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Perwakilan Uni Eropa, Sven Kühn von Burgsdorff, mengatakan pembongkaran di Yerusalem Timur adalah ilegal menurut hukum internasional. Pernyataan itu muncul usai dia mengamati penghancuran Israel yang sedang berlangsung di lingkungan Sheikh Jarrah, Yerusalem Timur yang diduduki.
“Penting untuk meredakan situasi dan mencari resolusi damai. Penggusuran atau pembongkaran adalah ilegal menurut hukum internasional dan secara signifikan merusak prospek perdamaian serta memicu ketegangan di lapangan,” kata Perwakilan Uni Eropa tersebut dalam sebuah cuitan, dikutip dari WAFA, Senin (17/1/2022).
1. Seorang penduduk dipaksa menghancurkan tokonya sendiri
Pada hari Senin, seorang warga Palestina di Sheikh Jarrah dipaksa oleh otoritas Israel untuk menghancurkan tokonya sendiri. Pemilik toko yang bernama Jamal Abu Nejmeh dituduh telah membangun tanpa izin dan wajib membongkar sendiri jika tidak ingin diberikan denda dalam jumlah banyak.
Abu Najmeh mengaku selama puluhan tahun terakhir, dia menderita di bawah pemerintah Israel dan telah berulang kali melakukan banding atas perintah pembongkaran, namun tidak berhasil. Pemerintah kota hanya memberi dua pilihan yaitu menghancurkan sendiri atau dihancurkan namun dengan sejumlah pembayaran.
Baca Juga: Pendeta Yerusalem: Kristen Sengsara di Bawah Ekstrimis Zionis!
Baca Juga: Paus Fransiskus Minta Kekerasan di Yerusalem Timur Segera Dihentikan
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.