Banding Kasus Penyelewengan Mantan PM Malaysia Najib Razak Ditolak

Najib divonis bersalah di Pengadilan Tinggi pada 2020

Jakarta, IDN Times - Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak gagal mengajukan banding terkait hukumannya yang melibatkan penyelewengan 42 juta ringgit Malaysia (sekitar Rp142,6 miliar) milik SRC International Sdn Bhd. Najib mengajukan banding setelah Pengadilan Banding menguatkan putusan Pengadilan Tinggi.

Keputusan tersebut disampaikan oleh Ketua Hakim Datuk Abdul Karim Abdul Jalil bersama Has Zanah Mehat dan Vazeer Alam Mydin Meera yang disampaikan melalui konferensi video di Putrajaya, Rabu (8/12/2021), dilaporkan ANTARA.

Baca Juga: Eks PM Malaysia Najib Razak Didenda Rp10 Juta Langgar Prokes COVID-19 

1. Najib tidak hadir di persidangan

Banding Kasus Penyelewengan Mantan PM Malaysia Najib Razak DitolakANTARA FOTO/REUTERS/Lai Seng Sin

Hakim Abdul Karim mengatakan uang 42 juta ringgit Malaysia yang tercatat di rekening Najib Razak jelas berasal dari SRC International. Dia mengatakan tidak menemukan alasan yang benar untuk tidak setuju dengan putusan hakim Pengadilan Tinggi.

Najib dan tim pembelanya terlihat tidak hadir di ruang sidang karena mematuhi perintah karantina yang diberlakukan atas kontak mereka dengan pasien COVID-19, yang diketahui selama akhir pekan. Pengacara Tan Sri Muhammad Shafee Abdullah mewakili Najib sementara jaksa ad hoc V Sithambaram muncul untuk menyampaikan penuntutan.

Baca Juga: Eks PM Najib Razak Dijatuhi Vonis 12 Tahun Penjara Dalam Skandal 1MDB

2. Mahkamah Banding tolak penundaan persidangan

Banding Kasus Penyelewengan Mantan PM Malaysia Najib Razak DitolakMantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak. ANTARA FOTO/REUTERS/Lai Seng Sin

Sebelumnya, pada 5 April 2021, Mahkamah Banding di Putrajaya, Senin, menolak permohonan dari pengacara mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak agar sidang ditangguhkan hingga mereka mendapatkan dokumen tambahan terkait 1MDB.

Tim jaksa yang dipimpin V Sithambaram tidak setuju untuk menangguhkan sidang. Ia beranggapan penangguhan hanya akan melengahkan proses banding dan bahwa mahkamah hanya perlu memberi perhatian pada dokumen yang ada.

Baca Juga: Dulu Anggota Parlemen Termuda, Ini 5 Kisah Hidup Tentang Najib Razak

3. Vonis Najib di Pengadilan Tinggi pada 2020

Banding Kasus Penyelewengan Mantan PM Malaysia Najib Razak Ditolakinstagram.com/najib_razak

Najib mengajukan banding atas keputusan Pengadilan Tinggi sejak 28 Juli 2020, yang menyatakan dia bersalah atas semua tujuh dakwaan yang berkaitan dengan 42 juta ringgit Malaysia SRC.

Pengadilan Tinggi memvonis Najib 10 tahun penjara untuk enam dakwaan terkait pelanggaran pidana dan pencucian uang, serta 12 tahun penjara dan denda 210 juta ringgit Malaysia (sekitar Rp713,1 miliar), ditambah dengan lima tahun penjara jika denda tidak dibayarkan.

Pengadilan Tinggi telah memutuskan bahwa semua hukuman penjara akan berjalan bersamaan, yang berarti hukuman penjara maksimal adalah 12 tahun untuk Najib.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya