Pemerintah Indonesia Pulangkan 6 Anak Terlantar di Taiwan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia bekerja sama dengan Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) Taipei memfasilitasi pemulangan enam anak WNI yang terlantar di Taiwan pada Jumat (15/12/2023).
Mereka yang dipulangkan terdiri dari 3 anak laki-laki dan 3 perempuan dengan usia beragam, mulai dari 2 tahun hingga 7 tahun yang tertua. Selama ini mereka ditampung sementara oleh Panti Harmoni di Taipei.
1. Imbauan dari Kemlu RI
Terkait pemulangan ini, Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI Judha Nugraha berharap seluruh pekerja migran Indonesia (PMI) untuk mematuhi hukum setempat dan fokus pada niat awal bekerja di luar negeri.
“Yakni (fokus) untuk mencari nafkah yang halal bagi keluarga di Indonesia,” kata Judha, dikutip dari laman Kemlu RI, Minggu (17/12/2023).
Lebih lanjut, Judha menekankan bahwa proses migrasi PMI ke luar negeri memiliki ancaman dampak sosial yang perlu dikelola dengan baik sejak dari hulu.
Baca Juga: Ingin Masuk Taiwan Pakai Bebas Visa Bersyarat, Perhatikan Hal Ini!
2. Ada sejumlah proses sebelum anak-anak dipulangkan
Editor’s picks
Memperhatikan psikologis anak, upaya pemulangan dilakukan melalui beberapa tahapan, dimulai melalui proses identifikasi, familiarisasi melalui interaksi fisik dan kegiatan bersama, pemeriksaan kesehatan, hingga penerbitan dokumen perjalanan pulang.
Setibanya di Indonesia, anak-anak tersebut ditampung sementara di UPT Kementerian Sosial Sentra Handayani untuk proses reintegrasi, sebelum diserahkan kepada keluarga masing-masing.
3. Alasan kenapa ada anak PMI terlantar
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Panti Harmoni, saat ini masih terdapat setidaknya 110 anak PMI overstayer yang ditampung di berbagai panti di seluruh penjuru wilayah Taiwan. Beberapa dari mereka saat ini dirawat oleh orang tua asuh.
Orang tua kandung mereka tidak diketahui keberadaannya karena tidak dapat dihubungi. Penelantaran anak dilakukan dengan berbagai alasan, seperti pengguna jasa tidak memperbolehkan PMI bekerja sambil membawa anak atau alasan lainnya.
Fasilitasi pemulangan anak WNI terlantar ini merupakan bentuk kehadiran negara bagi pelindungan hak-hak anak sebagaimana diatur melalui Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Taiwan Siap Bekerja Sama dengan Dunia Wujudkan Masa Depan Nol Bersih
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.