Lagi, Singapura Eksekusi Mati Penyelundup Narkoba

Hukuman gantung Singapura dikecam aktivis HAM

Jakarta, IDN Times - Singapura mengeksekusi seorang pria berusia 39 tahun yang dihukum karena memperdagangkan heroin. Ini merupakan hukum gantung ketiga dalam seminggu terakhir, kata pihak berwenang pada Kamis (3/8/2023). 

Mohamed Shalleh Adul Latiff dijatuhi hukuman mati karena memiliki sekitar 55 gram heroin untuk diperdagangkan pada 2019. Shalleh digantung pada Kamis (3/8/2023) dan hal ini telah dikonfirmasi oleh Biro Narkotika Pusat (CNB) Singapura. 

Baca Juga: Singapura Hukum Mati Perempuan, Pertama Kali dalam 19 Tahun

1. Shalleh mengaku tidak mengetahui bahwa paket yang dibawanya merupakan narkoba

Lagi, Singapura Eksekusi Mati Penyelundup Narkobawellspringprevention.org

Menurut dokumen pengadilan, Mohamed Shalleh bekerja sebagai kurir sebelum penangkapannya pada 2016. Selama persidangan, dia mengaku percaya dia mengantarkan rokok selundupan untuk seorang teman yang pernah diutangi, tulis Philstar.

Dia menjadi tahanan ke-16 yang dikirim ke tiang gantungan sejak Pemerintah Singapura melanjutkan eksekusi pada Maret 2022 setelah jeda dua tahun akibat pandemi COVID-19. Eksekusi Shalleh dilakukan kurang dari seminggu setelah Singapura mengeksekusi perempuan pertama dalam hampir 20 tahun terakhir karena perdagangan narkoba.

Saridewi Binte Djamani, seorang warga Singapura berusia 45 tahun, dieksekusi pada Jumat (28/7/2023), karena memperdagangkan sekitar 30 gram heroin. Ada juga Mohd Aziz bin Hussain yang telah digantung dua hari lebih awal karena memperdagangkan sekitar 50 gram heroin.

Baca Juga: Aktivis Singapura Menentang Hukuman Mati Tangaraju Suppiah

2. PBB sempat mengecam hukuman gantung yang dilakukan Singapura

Lagi, Singapura Eksekusi Mati Penyelundup NarkobaSekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres (twitter.com/antonioguterres)

Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pekan lalu mengecam hukuman gantung yang telah dilakukan Singapura. PBB juga menyerukan Singapura untuk memberlakukan moratorium hukuman mati.

Meskipun tekanan internasional meningkat akibat masalah narkoba, Singapura telah menegaskan bahwa hukuman mati adalah pencegah yang efektif terhadap perdagangan narkoba.

Singapura memiliki beberapa undang-undang anti-narkoba terberat di dunia. Singapura meyakini, narkoba telah membuat hidup masyarakatnya sengsara hingga menyebabkan kematian.

3. Singapura, Arab Saudi, China, dan Iran sudah kembali eksekusi terpidana narkoba

Lagi, Singapura Eksekusi Mati Penyelundup Narkobapotret tali gantung (pixabay.com/kalhh)

Pemerintah Singapura juga berpendapat bahwa undang-undang narkoba yang ketat membantu menjaga Singapura sebagai salah satu tempat teraman di dunia. Selain itu, masyarakat setempat juga dikabarkan mendukung undang-undang tersebut. 

Walau begitu, lembaga hak asasi manusia (HAM) memiliki pandangan lain terkait hal ini.  "Tidak ada bukti bahwa hukuman mati memiliki efek jera yang unik atau berdampak pada penggunaan dan ketersediaan narkoba," kata Chiara Sangiorgio dari Amnesty International dalam sebuah pernyataan, dilansir BBC.

"Satu-satunya pesan yang dikirim oleh eksekusi ini adalah bahwa pemerintah Singapura bersedia untuk sekali lagi menentang pengamanan internasional atas penggunaan hukuman mati," tambahnya.  Amnesty International mencatat bahwa selain China, Iran dan Arab Saudi, Singapura adalah satu dari hanya empat negara yang baru-baru ini melakukan eksekusi mati terkait narkoba.

Anoraga Ilafi Photo Verified Writer Anoraga Ilafi

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya