Warga Mesir Divonis 4.760 Tahun Penjara oleh Pengadilan Yunani

Menanggung beban hukuman setiap migran

Jakarta, IDN Times - Pengadilan Yunani menjatuhkan vonis 4.760 tahun penjara kepada warga Mesir bernama H. Elfallah. Dia dinyatakan bersalah karena dituduh menyelundupkan hampir 500 orang dari Libya ke Yunani pada November 2022.

Kelompok-kelompok aktivis telah mengutuk keputusan pengadilan pada Selasa (7/3/2023) itu, dan mengatakan bahwa nelayan itu hanya dijadikan kambing hitam. Belum diketahui secara pasti langkah apa yang akan ditempuh oleh para aktivis untuk meringankan hukuman Elfallah.

1. Awal mula penangkapan Elfallah di Perairan Yunani

Warga Mesir Divonis 4.760 Tahun Penjara oleh Pengadilan YunaniIlustrasi Kapal Feri (Kapal Penyeberangan) (IDN Times/Sukma Shakti)

Elfallah, yang berusia 45 tahun, ditemukan di atas kapal ketika tiba di Pelabuhan Kreta Paleochora pada akhir November 2022. Perahu yang ditumpanginnya kehilangan kendali akibat angin kencang di dekat pantai.

Kapal itu mengirim sinyal darurat ke Penjaga Pantai Yunani, yang membawa kapal ke darat dan menyelamatkan para penumpang kapal. Perahu itu telah berlayar dari Libya dengan tujuan mencapai pantai Italia.

Ketika otoritas Yunani menaiki perahu, mereka segera menangkap tujuh migran yang mencoba mengarahkan kapal ke tempat yang aman, termasuk Elfallah dan putranya yang berusia 15 tahun, menurut LSM Hak Asasi Manusia Borderline-Europe.

"Elfallah tidak mampu membayar biaya untuk perjalanan untuk dirinya dan putranya. Sebagai imbalan dengan harga yang lebih murah, dia dan putranya setuju untuk melakukan beberapa tugas, sesuatu yang sangat umum di rute pelayaran ke Eropa," kata lembaga tersebut, dilansir Euronews

Baca Juga: Mantan Perdana Menteri Mesir Sherif Ismail Meninggal di Usia 67 Tahun

2. Mempertanyakan keputusan Pengadilan Yunani

Bordeline-Europe mempertanyakan keputusan Pengadilan Yunani.

"Tidak masuk akal, mengingat dia telah mengambil risiko hingga 10 tahun penjara per orang yang diangkut. Kami sangat mengutuk #Kriminalisasi orang-orang yang keterlaluan ini. Bagaimana mungkin otoritas Eropa percaya bahwa orang dapat datang dengan perahu tanpa seseorang yang mengemudikannya?" kata lembaga itu.

"Anak Elfallah tidak bisa dihibur, terutama karena dia tidak dapat mengunjungi ayahnya di penjara karena dia masih menunggu urusan suaka di Inggris," tambahnya.

Elfallah dituduh menyelundupkan 336 pria, 10 wanita, 128 anak laki-laki dan sembilan anak perempuan. Para migran yang diselundupkan sebagian besar berasal dari Suriah, Mesir, Pakistan, Sudan dan Palestina.

3. Beberapa dakwaan memberatkan hukuman Elfallah di Yuani

Warga Mesir Divonis 4.760 Tahun Penjara oleh Pengadilan Yunanibendera Yunani (pixabay.com/Reissaamme)

Elfallah diduga dijadikan kambing hitam oleh Yunani, karena mencari pihak yang bertanggung jawab atas operasional kapal migran tersebut. Walau begitu, Yunani sebenarnya bisa menghentikan perjalanan ini di titik awal perbatasan.

Bahkan, ada dugaan bahwa otoritas memaksa orang untuk menaiki perahu dan melakukan perjalanan ini sejak awal. Elfallah didakwa karena memasuki kawasan Eropa secara ilegal dan membawa 476 warga dari berbagai negara.

Dakwaan yang memberatkan hukuman Elfallah adalah membahayakan kehidupan para penumpang, bertindak untuk keuntungan, dan memiliki organisasi kriminal.

Elfallah telah membantah segala tuduhan yang dilayangkan kepadanya.

Baca Juga: 100 Nama Bayi Laki-laki dan Perempuan dari Bahasa Yunani

Anoraga Ilafi Photo Verified Writer Anoraga Ilafi

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya