Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
bendera Arab Saudi (unsplash.com/Akhilesh Sharma)
bendera Arab Saudi (unsplash.com/Akhilesh Sharma)

Intinya sih...

  • Sebagian besar narapidana dihukum mati karena kasus narkoba, 232 orang dieksekusi karena pelanggaran narkotika.

  • Banyak warga asing menjadi terpidana mati, pemerintah Arab Saudi memerangi narkoba yang berdampak pada pekerja asing.

  • Arab Saudi adalah negara dengan jumlah eksekusi tertinggi di dunia setelah China dan Iran, termasuk terhadap individu yang masih di bawah umur saat dugaan kejahatan dilakukan.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Jumlah eksekusi mati di Arab Saudi kembali memecah rekor tahun ini. Sedikitnya 340 orang dilaporkan telah dieksekusi sepanjang 2025, hanya selisih dua angka dibandingkan tahun sebelumnya, yaitu 338 eksekusi.

Angka terbaru ini muncul setelah otoritas Arab Saudi mengumumkan bahwa tiga orang dihukum mati pada Senin (15/12/2025). Mereka dieksekusi di Mekah usai dinyatakan bersalah karena melakukan pembunuhan.

“Fakta bahwa otoritas Arab Saudi siap untuk melampaui rekor tertinggi eksekusi tahun lalu menunjukkan pengabaian terhadap hak untuk hidup dan seruan berulang dari para ahli PBB dan masyarakat sipil, ” kata Nadyeen Abdulaziz dari Alqst, kelompok hak asasi manusia yang berbasis di Inggris, kepada Middle East Eye.

Ia menuturkan bahwa eksekusi dilaksanakan setelah proses persidangan yang cacat, termasuk adanya pengakuan yang diperoleh melalui penyiksaan. Beberapa individu juga dijatuhi hukuman mati meski mereka masih di bawah umur saat dugaan tindak pidana terjadi.

1. Sebagian besar narapidana dihukum mati karena kasus narkoba

Dari total eksekusi tahun ini, 232 orang dihukum mati karena kasus narkoba. Dilansir dari CTV, para analis mengaitkan lonjakan eksekusi tersebut dengan perang melawan narkoba yang diluncurkan pemerintah Arab Saudi pada 2023. Banyak dari mereka ditangkap pada tahap awal kebijakan tersebut dan baru sekarang dieksekusi.

Arab Saudi kembali memberlakukan hukuman mati untuk pelanggaran narkotika pada akhir 2022, setelah sempat menangguhkannya selama sekitar 3 tahun. Negara dengan perekonomian terbesar di dunia Arab ini termasuk salah satu pasar terbesar bagi captagon, stimulan ilegal yang pernah menjadi komoditas ekspor terbesar Suriah di masa kepimpinan Bashar al-Assad.

Sejak meluncurkan perang melawan narkoba, negara tersebut telah meningkatkan keberadaan pos pemeriksaan di jalan-jalan utama dan perlintasan perbatasan, di mana jutaan pil disita dan puluhan pengedar ditangkap.

2. Banyak warga asing menjadi terpidana mati

Warga asing menjadi kelompok yang paling terdampak oleh kampanye pemerintah dalam memerangi narkoba. Arab Saudi sendiri sejak lama bergantung pada jutaan pekerja asing untuk membantu membangun proyek-proyek infrastruktur, pembantu rumah tangga, serta mengisi sektor perhotelan dan industri pariwisata.

"Mereka bukanlah penjahat yang melakukan kekerasan, dan sebagian besar adalah warga negara asing. Mengeksekusi mereka bertentangan dengan hukum internasional yang mewajibkan hukuman mati hanya boleh diterapkan untuk pembunuhan yang disengaja," kata Harriet McCulloch dari kelompok pembela HAM Reprieve.

Menurut para aktivis, penerapan hukuman mati merusak citra masyarakat yang lebih terbuka dan toleran, yang menjadi inti agenda reformasi Visi 2030 yang dicanangkan oleh pemimpin de facto Putra Mahkota Mohammed bin Salman. Namun, pihak berwenang di kerajaan tersebut bersikeras bahwa hukuman mati diperlukan demi menjaga ketertiban umum dan hanya diterapkan setelah semua upaya banding dilakukan.

3. Arab Saudi adalah negara dengan jumlah eksekusi tertinggi di dunia setelah China dan Iran

Dalam beberapa bulan terakhir, Arab Saudi juga telah mengeksekusi dua pria yang masih di bawah umur saat dugaan kejahatan dilakukan. Adapun penerapan hukuman mati terhadap individu yang berusia di bawah 18 tahun pada saat terjadinya tindak pidana dilarang menurut hukum hak asasi manusia internasional, termasuk Konvensi PBB tentang Hak-Hak Anak, yang juga telah diratifikasi oleh Arab Saudi.

Pada 2020, di tengah sorotan global, otoritas Arab Saudi berjanji akan mengakhiri kewenangan hakim untuk menjatuhkan hukuman mati terhadap terpidana anak. Komisi Hak Asasi Manusia kerajaan bahkan menyatakan bahwa kerajaan telah mengeluarkan perintah untuk menghentikan penerapan hukuman mati bagi pelaku kejahatan di bawah umur.

Namun sejak pernyataan itu dikeluarkan, eksekusi terhadap orang-orang yang melakukan kejahatan saat masih di bawah umur terus terjadi. Alqst sendiri telah mengidentifikasi lima pelaku kejahatan anak lainnya yang berisiko dieksekusi.

Menurut Amnesty International, Arab Saudi menempati peringkat ketiga dalam jumlah eksekusi mati tertinggi di dunia pada 2022, 2023, dan 2024. Posisi pertama dan kedua diduduki oleh China dan Iran.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team