Jakarta, IDN Times- Pemerintahan Donald Trump akan memeriksa rekam jejak 55 juta pemegang visa Amerika Serikat (AS). Pemeriksaan ini memperluas kebijakan keras imigrasi Trump yang kini menyasar pemegang visa legal, bukan hanya imigran tidak berdokumen.
Kementerian Luar Negeri AS mengonfirmasi bahwa semua pemegang visa akan menjalani proses yang disebut pemeriksaan berkelanjutan. Apabila ditemukan bukti ketidaklayakan, visa akan langsung dicabut dan pemegangnya yang berada di AS dapat dideportasi, dilansir Al Jazeera pada Jumat (22/8/2025).