Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi bendera Amerika Serikat. (pexels.com/@sonneblom)

Jakarta, IDN Times - Amerika Serikat (AS), pada Kamis (6/3/2025), mengumumkan rencana pencabutan hak status pengungsi Ukraina di negaranya. Jika diputuskan, kemungkinan akan ada ratusan ribu warga Ukraina yang dideportasi ke negara asalnya. 

Hubungan AS-Ukraina semakin merenggang setelah perselisihan antara Presiden Ukraina Volodymyr Zelenskyy dan Presiden AS Donald Trump di Gedung Putih pekan lalu. Alhasil, Washington sudah mengumumkan rencana menghentikan bantuan militer ke Ukraina. 

1. Sebut belum ada keputusan soal pencabutan status pengungsi Ukraina

Demonstran pro-Ukraina. (unsplash.com/velikarnadsky)

Trump mengatakan, tidak ada putusan apapun terkait pencabutan status perlindungan sementara pengungsi Ukraina di teritori AS. 

"Kami belum memutuskan apapun terkait hal tersebut, tapi sudah merencanakan ini dalam waktu dekat. Kami tidak berniat melukai siapapun dan kami tentu tidak ingin melihat mereka terluka, terutama warga Ukraina. Saya hanya melihat bahwa ada orang yang tidak layak dan beberapa yang layak," terangnya, dikutip The Kyiv Independent.

Juru Bicara Gedung Putih, Karoline Leavitt, menolak kabar rencana pencabutan status pengungsi Ukraina. Ia menyebut bahwa informasi tersebut hoaks karena belum ada keputusan yang dibuat. 

Sebanyak 240 ribu warga Ukraina sudah mengungsi ke AS setelah pecahnya perang Rusia-Ukraina. Selain itu, jutaan warga Ukraina mengungsi ke sejumlah negara Eropa untuk menghindari perang di negaranya. 

2. Trump optimistis akan mengakhiri perang di Ukraina

Editorial Team

EditorBrahm

Tonton lebih seru di