Jakarta, IDN Times - Amerika Serikat (AS), pada Kamis (6/3/2025), mengumumkan rencana pencabutan hak status pengungsi Ukraina di negaranya. Jika diputuskan, kemungkinan akan ada ratusan ribu warga Ukraina yang dideportasi ke negara asalnya.
Hubungan AS-Ukraina semakin merenggang setelah perselisihan antara Presiden Ukraina Volodymyr Zelenskyy dan Presiden AS Donald Trump di Gedung Putih pekan lalu. Alhasil, Washington sudah mengumumkan rencana menghentikan bantuan militer ke Ukraina.