Jakarta, IDN Times - Pemerintah Amerika Serikat (AS) mengumumkan kembali memproses pengajuan aplikasi visa dari pelajar dan mahasiswa internasional. Namun, mereka memperketat syarat bagi pelamar visa yakni pemeriksaan terhadap akun media sosial. Hal itu dilakukan oleh otoritas Negeri Paman Sam yang diklaim demi mencegah potensi ancaman terhadap negaranya.
Pengumuman itu disampaikan di akun media sosial Departemen Luar Negeri pada Sabtu (21/6/2025). "Di bawah panduan baru, kami akan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan komprehensif, termasuk keberadaan (pelamar) di dunia maya," demikian yang ditulis oleh Deplu AS dan dikutip pada Minggu (22/6/2025).
Pemeriksaan akun media sosial itu berlaku bagi pelamar visa untuk mahasiswa dan kunjungan pertukaran dan bukan masuk ke dalam klasifikasi imigran. Jenis visa yang diajukan memiliki kode F, M dan J.
"Untuk memfasilitasi pemeriksaan itu, semua pelamar untuk jenis visa F, M dan non imigran J akan diminta untuk mengubah pengaturan media sosial mereka dari privat menjadi publik," kata Deplu AS.
Semua Kedutaan AS akan kembali membuka untuk pengajuan visa F, M, dan J. Semua pelamar sebaiknya mengecek jadwal pertemuan untuk pengurusan visa di situs kedutaan atau konsulat jenderal di negara masing-masing.