Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Syarat Visa Transit China 10 Hari untuk WNI

Potret Forbidden City di Shanghai, China (unsplash.com/zihoowong)
Potret Forbidden City di Shanghai, China (unsplash.com/zihoowong)

Sejak Kamis lalu (12/6/2025), China menerapkan bebas visa transit selama 10 hari atau 240 jam bagi wisatawan dari sejumlah negara, termasuk Indonesia. Kabar ini diumumkan langsung oleh Administrasi Imigrasi Nasional China dan dilaporkan kantor berita Xinhua pada Jumat (13/6/2025).

Program ini memungkinkan wisatawan Indonesia masuk tanpa visa melalui berbagai pelabuhan dan bandara di China, selama mereka memenuhi sejumlah kriteria. Cocok banget bagi kamu yang ingin mampir atau transit sambil menjelajahi kota-kota ikonik, seperti Beijing dan Shanghai sebelum lanjut ke negara tujuan berikutnya.

1. Tercatat sebagai WNI

Ilustrasi KTP (vecteezy.com/Miftachul Huda)
Ilustrasi KTP (vecteezy.com/Miftachul Huda)

Program bebas visa transit ini berlaku untuk 55 negara, dan Indonesia menjadi salah satu yang beruntung masuk dalam daftar tersebut. Turis Indonesia cukup menunjukkan identitas resmi, seperti KTP dan paspor aktif, untuk mengajukan bebas visa ini.

Selain Indonesia, visa ini juga berlaku untuk turis dari 40 negara Eropa, 6 negara dari Amerika, 6 negara Asia lainnya, Australia, dan Selandia Baru.

2. Paspor wajib aktif minimal tiga bulan

Potret paspor Indonesia (IDN Times/Dina Fadilla Salma)
Potret paspor Indonesia (IDN Times/Dina Fadilla Salma)

Bagi kamu yang ingin memanfaatkan program ini, pastikan paspor kamu masih aktif minimal tiga bulan saat jadwal transit di China. Syarat ini penting supaya proses imigrasi lebih lancar.

Meski yang diwajibkan hanya tiga bulan, ada baiknya kamu berjaga-jaga dengan masa berlaku yang lebih panjang, supaya tidak ada kendala selama perjalanan. Hati pun jadi lebih tenang tanpa merasa waswas berlebihan.

3. Harus punya tiket pesawat ke negara tujuan ketiga

Ilustrasi tiket pesawat (pexels.com/Torsten Dettlaff)
Ilustrasi tiket pesawat (pexels.com/Torsten Dettlaff)

Salah satu syarat wajib lainnya adalah kamu harus sudah memiliki tiket ke negara ketiga alias destinasi akhir setelah transit di China. Tiket ini harus mencantumkan tanggal keberangkatan dan nomor kursi, serta menunjukkan bahwa kamu tidak akan kembali ke negara asal atau menetap di China.

Jadi misalnya kamu dari Indonesia → transit di China → lalu lanjut ke Jepang, maka kamu memenuhi syarat. Namun, jika rutenya Indonesia → China → Indonesia, kamu tidak bisa menggunakan kebijakan bebas visa ini.

China menyediakan 60 titik akses internasional bagi wisatawan yang ingin memanfaatkan visa bebas transit ini. Titik-titik ini tersebar di 24 provinsi dan kota besar, seperti Beijing, Shanghai, Chengdu, Guangzhou, dan Shenzhen, baik melalui bandara, pelabuhan laut, maupun stasiun kereta.

Yuk, manfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin untuk menjelajahi budaya, kuliner, dan destinasi wisata di Negeri Tirai Bimbu!

Share
Topics
Editorial Team
Dewi Suci Rahayu
EditorDewi Suci Rahayu
Follow Us