Jakarta, IDN Times – Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, mengumumkan sanksi terhadap Rusia pada Rabu (22/10/2025), langkah pertama di masa jabatan keduanya. Sanksi tersebut menargetkan dua perusahaan minyak terbesar Rusia, Lukoil dan Rosneft, untuk membatasi kemampuan Moskow dalam mendanai perang di Ukraina yang dimulai sejak Februari 2022.
Menteri Keuangan AS, Scott Bessent, menyebut langkah itu diberlakukan karena Presiden Rusia, Vladimir Putin, belum menunjukkan komitmen serius dalam perundingan damai.
"Mengingat penolakan Presiden Putin untuk mengakhiri perang yang tidak masuk akal ini, Departemen Keuangan memberikan sanksi kepada dua perusahaan minyak terbesar Rusia yang mendanai mesin perang Kremlin," katanya, dikutip dari CNA.
Pada hari yang sama, Uni Eropa (UE) menyetujui paket sanksi ke-19 terhadap Rusia yang melarang impor gas alam cair (LNG) asal negara tersebut. Kontrak jangka pendek akan berakhir dalam enam bulan, sedangkan kontrak jangka panjang dihentikan mulai 1 Januari 2027. Slovakia menyetujui paket itu setelah menerima jaminan dukungan energi dan industri otomotif, dengan alasan bahwa semakin sedikit uang masuk ke Rusia berarti semakin sedikit rudal yang diluncurkan ke Ukraina.
