Presiden Kuba Miguel Diaz-Canel (Kremlin.ru, CC BY 3.0 <https://creativecommons.org/licenses/by/3.0>, via Wikimedia Commons)
Sanksi terbaru menargetkan Grupo de Administracion Empresarial SA (GAESA) yang merupakan perusahaan konglomerasi militer Kuba. Departemen Luar Negeri AS memperkirakan bahwa GAESA mampu mengendalikan perputaran aset gelap hingga 20 miliar dolar AS (sekitar Rp347 triliun).
Pemerintah AS turut memasukkan Ania Guillermina Lastres Morera selaku presiden eksekutif GAESA ke dalam daftar hitam. Perusahaan tambang Moa Nickel SA yang saat ini beroperasi di sektor logam Kuba juga dikenai aturan pembatasan serupa.
Akibat kebijakan ini, seluruh aset milik pihak terkait yang berada di dalam wilayah AS akan diblokir. Perusahaan asing yang nekat bertransaksi dengan entitas itu juga berisiko terkena sanksi sekunder dari AS.
"Sanksi ini menunjukkan bahwa Pemerintahan Trump tidak akan tinggal diam sementara rezim komunis Kuba mengancam keamanan nasional kita di belahan bumi ini. Kami akan terus mengambil tindakan sampai rezim tersebut melakukan semua reformasi politik dan ekonomi yang diperlukan," katanya," ujar Rubio, dilansir Al Jazeera.