Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi dampak serangan Israel di Gaza (Twitter.com/UNRWA)

Jakarta, IDN Times - Amerika Serikat (AS) mengungkap kemungkinan Israel melanggar hukum kemanusiaan internasional karena menggunakan senjatanya di Gaza. Temuan itu disampaikan ke Kongres AS pada Jumat (10/5/2024).

Pada Februari lalu, AS mengeluarkan memorandum yang disebut NSM-20. Di dalamnya berisi keharusan Israel dan negara lain yang menerima bantuan militer, memberikan jaminan tertulis bahwa senjata yang dipasok AS digunakan dengan cara sesuai hukum internasional.

Berdasarkan jaminan itu, AS akan membuat keputusan terkait bantuan militer di masa depan. Laporan pada Jumat adalah produk sampingan dari memorandum itu.

1. Kekhawatiran penggunaan senjata AS untuk melanggar aturan internasional

ilustrasi bendera AS (Unsplash.com/KP Valery)

Dilansir Al Jazeera, laporan dikeluarkan Departemen Luar Negeri AS setebal 46 halaman yang disampaikan ke Kongres.

"Masuk akal untuk menilai bahwa pasal-pasal pertahanan yang tercakup dalam NSM-20 telah digunakan oleh pasukan keamanan Israel sejak 7 Oktober dalam kasus-kasus yang tidak sesuai dengan kewajiban HHI (hukum kemanusiaan internasional) atau dengan praktik terbaik yang ada untuk mengurangi kerugian sipil," katanya.

Meski begitu, laporan juga menyebut pemerintahan Joe Biden yakin bahwa Tel Aviv mengambil langkah yang tepat untuk mengatasi kekhawatiran tersebut.

2. Kontradiksi di dalam laporan

Editorial Team

EditorPri Saja

Tonton lebih seru di