Jakarta, IDN Times - Amerika Serikat (AS) mengungkap kemungkinan Israel melanggar hukum kemanusiaan internasional karena menggunakan senjatanya di Gaza. Temuan itu disampaikan ke Kongres AS pada Jumat (10/5/2024).
Pada Februari lalu, AS mengeluarkan memorandum yang disebut NSM-20. Di dalamnya berisi keharusan Israel dan negara lain yang menerima bantuan militer, memberikan jaminan tertulis bahwa senjata yang dipasok AS digunakan dengan cara sesuai hukum internasional.
Berdasarkan jaminan itu, AS akan membuat keputusan terkait bantuan militer di masa depan. Laporan pada Jumat adalah produk sampingan dari memorandum itu.