Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Dasar Hukum TNI Ikut Turun Gunung Dalam Pemberantasan Begal

Dasar Hukum TNI Ikut Turun Gunung Dalam Pemberantasan Begal
Ilustrasi prajurit TNI (tniad.mil.id)
Intinya Sih
Gini Kak
Sisi Positif
  • Panglima TNI memberi izin prajurit membantu pemberantasan begal tanpa instruksi khusus, dengan prinsip kehadiran di lapangan untuk mendukung Polri menjaga keamanan wilayah.
  • UU Nomor 3 Tahun 2025 menegaskan pelibatan TNI dalam pemberantasan begal termasuk Operasi Militer Selain Perang (OMSP) yang memungkinkan bantuan kepada Polri dalam tugas keamanan dan ketertiban masyarakat.
  • Koalisi Masyarakat Sipil dan DPR menilai penanganan begal tetap ranah kepolisian, sementara keterlibatan TNI harus terbatas, terukur, serta tidak menggeser peran institusi sipil dalam penegakan hukum.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?
Share Article

Jakarta, IDN Times - Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto memberi lampu hijau bagi prajuritnya untuk ikut terlibat dalam pemberantasan kejahatan kriminal seperti begal.

Namun, Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI, Brigjen TNI Muhammad Nas, menjelaskan tidak ada instruksi langsung dari Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto agar prajurit 'turun gunung' membantu pemberantasan begal.

"Tidak ada instruksi khusus dari Panglima TNI untuk operasi pemberantasan begal. Namun, Beliau menyetujui atau mengizinkan jajaran TNI untuk melakukannya, dengan prinsip kehadiran prajurit di lapangan," ujar Nas kepada wartawan, Selasa (26/5/2026).

Jenderal bintang satu itu mengatakan, kehadiran militer merupakan bagian dari upaya membantu kepolisian menciptakan kondisi wilayah yang aman dan kondusif. Ia menggarisbawahi penanganan tindak pidana tetap menjadi kewenangan kepolisian. "TNI tak melakukan tindak penegakan hukum terhadap warga sipil," tutur Nas.

Keterlibatan TNI dalam pemberantasan begal ini mendapatkan reaksi dari parlemen. DPR tetap menilai pemberantasan begal merupakan kewenangan kepolisian. Artinya, dalam kasus ini TNI hanya diperbantukan. Lantas bagaimana aturannya?

1. TNI ikut terlibat berantas begal termasuk bagian OMSP

Ilustrasi prajurit TNI (instagram.com/puspentni)
Ilustrasi prajurit TNI (instagram.com/puspentni)

Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI, pelibatan TNI dalam pemberantasan begal termasuk dari bagian Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Dalam pasal 7 UU TNI yang menjelaskan tentang OMSP disebutkan TNI diberi mandat untuk membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam Undang-Undang.

"Membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam Undang-Undang," demikian bunyi beleid itu.

Ayat (2) pasal 7 UU TNI menjabarkan tugas pokok militer untuk perang dan OMSP yang terdiri dari 16 pokok sebagaimana berikut:

1. Mengatasi gerakan separatis bersenjata; 

2. Mengatasi pemberontakan bersenjata;

3. Mengatasi aksi terorisme;

4. Mengamankan wilayah perbatasan;

5. Mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis;

6. Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri;

7. Mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya;

8. Memberdayakan Wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta;

9. Membantu tugas pemerintahan di daerah;

10. Membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam Undang-Undang;

11. Membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia;

12. Membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan;

13. Membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan;

14. Membantu Pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan;

15. Membantu dalam upaya menanggulangi ancaman siber; dan

16. Membantu dalam melindungi dan menyelamatkan Warga Negara serta kepentingan nasional di luar negeri.

2. OMSP berlebihan mengancam negara hukum

Ilustrasi prajurit TNI.(IDN Times/Dok)
Ilustrasi prajurit TNI.(IDN Times/Dok)

Koalisi Masyarakat Sipil menilai pelibatan TNI dalam penanganan tindak kriminal sipil kerap dibenarkan lewat MSP. Padahal, seharusnya pelibatan TNI dalam operasi penanganan begal tetap membutuhkan persetujuan parlemen.

"Kemunculan berbagai kebijakan tersebut menunjukkan adanya kecenderungan negara menggunakan pendekatan militeristik untuk menjawab persoalan sipil dan tindak kriminalitas," kata koalisi sipil dalam keterangan tertulis, dikutip pada Jumat (29/5/2026).

Koalisi menganggap bila aksi begal, terorisme, konflik sosial, hingga persoalan keamanan domestik turut ditangani TNI, maka negara sedang bergerak mundur dari semangat reformasi. Negara juga gagal memperkuat institusi sipil yang seharusnya jadi garda utama penegakan hukum dan keamanan publik.

"OMSP yang berlebihan dapat mengancam negara hukum, demokrasi, dan kebebasan sipil," ujar Koalisi Masyarakat Sipil.

Koalisi juga mewanti-wanti TNI merupakan alat pertahanan negara yang disiapkan untuk menghadapi ancaman perang dan ancaman bersenjata dari luar Indonesia.

"TNI tidak disiapkan untuk menangani tindak kriminal umum di tengah masyarakat," kata koalisi.

Koalisi menyebut persoalan begal, pencurian dengan kekerasan maupun gangguan keamanan di dalam kota, merupakan ranah penegakan hukum sipil yang menjadi tanggung jawab institusi kepolisian dan pemerintah daerah.

3. Komisi I DPR tegaskan pemberantasan begal tugas polisi

ilustrasi prajurit TNI (unsplash.com/deastama)
ilustrasi prajurit TNI (unsplash.com/deastama)

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono menilai, pelibatan prajurit TNI dalam pemberantasan begal hanya sebatas perbantuan. Sebab, ia menekankan, penanganan tindak kriminal seperti begal pada dasarnya merupakan kewenangan aparat kepolisian.

Berdasarkan amanat undang-undang (UU), Dave mengatakan, TNI pada prinsipnya memiliki tugas utama di bidang pertahanan negara, sementara penegakan keamanan dan ketertiban masyarakat berada dalam ranah kepolisian.

"Dalam kondisi tertentu yang membutuhkan dukungan tambahan untuk menjaga stabilitas dan keamanan masyarakat, TNI dapat dilibatkan melalui mekanisme perbantuan kepada Polri sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku," kata Anton kepada wartawan, Kamis (28/5/2026).

Kendati demikian, Dave mengatakan, pelibatan TNI dalam pembertantasan begal harus secara terukur, memiliki dasar hukum jelas, sesuai kebutuhan di lapangan, dan mengedepankan koordinasi yang baik antara kedua institusi.

Share Article
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina

Related Articles

See More