Jakarta, IDN Times - Pemerintah Amerika Serikat (AS) mengumumkan aturan baru pembatasan ekspor chip kecerdasan buatan (AI) pada Senin (13/1/2025). Kebijakan ini membagi negara-negara di dunia menjadi tiga kategori berdasarkan akses mereka terhadap teknologi AI AS.
Menteri Perdagangan AS Gina Raimondo menyatakan pembatasan ini diperlukan karena keamanan nasional AS terancam seiring perkembangan teknologi AI yang semakin canggih. AS menilai teknologi ini bisa disalahgunakan pihak asing untuk mengembangkan senjata, melakukan serangan siber, dan mengancam keamanan nasional mereka.
AS percaya mereka masih unggul 6 hingga 18 bulan dalam pengembangan AI dibanding negara rival seperti China. Pembatasan ekspor chip AI ini bertujuan mempertahankan keunggulan tersebut serta mencegah teknologi jatuh ke tangan negara yang berisiko mengancam kepentingan AS.