Bendera Palestina. (Unsplash.com/Ahmed Abu Hameeda)
Dilansir BBC, pejabat senior pemerintah AS mengatakan Biden telah berulang kali menyampaikan kekhawatirannya kepada Israel tentang kekerasan yang dilakukan oleh pemukim.
“Situasi di Tepi Barat, khususnya tingginya tingkat kekerasan pemukim ekstremis, pemindahan paksa penduduk dan desa, serta perusakan properti, telah mencapai tingkat yang tidak dapat ditoleransi dan merupakan ancaman serius terhadap perdamaian, keamanan, dan stabilitas,” kata Biden dalam dalam suratnya kepada Kongres dan menjelaskan alasan tindakannya.
Sanksi ini menargetkan empat orang yang secara langsung melakukan kekerasan dan berulang kali melakukan intimidasi, perusakan properti, yang mengarah pada pengusiran paksa komunitas Palestina. Salah satu dari mereka telah memprakarsai dan memimpin kerusuhan, yang menyebabkan kematian seorang warga sipil Palestina, sementara yang lain menyerang orang-orang dengan batu dan pentungan.
Sejak konflik 7 Oktober meletus, sekitar 370 warga Palestina telah terbunuh di Tepi Barat sejak itu, mayoritas dibunuh oleh pasukan Israel, tapi setidaknya delapan dari mereka dibunuh oleh pemukim Israel, menurut Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Pejabat AS mengatakan perintah eksekutif tersebut bersifat non-diskriminatif dan berlaku bagi warga Israel dan Palestina yang mengarahkan atau mengambil bagian dalam tindakan kekerasan atau ancaman terhadap warga sipil, intimidasi, perusakan, perampasan properti, atau terorisme.
Pada Desember tahun lalu, AS menetapkan larangan visa bagi pemukim Israel yang terlibat dalam serangan terhadap warga Palestina di Tepi Barat.