AS Sanksi Bank Internasional Yaman karena Dukung Houthi

Jakarta, IDN Times - Amerika Serikat (AS) mengumumkan sanksi terhadap Bank Internasional Yaman (IBY) pada Kamis (17/5/2024). Lembaga keuangan itu dituduh memberikan dukungan keuangan kepada kelompok Houthi.
“Lembaga keuangan seperti IBY sangat penting bagi upaya Houthi untuk mengakses sistem keuangan internasional dan mengancam kawasan dan perdagangan internasional,” kata Wakil Menteri Keuangan Michael Faulkender dalam sebuah pernyataan, dikutip dari Middle East Eye.
Ia menambahkan bahwa Washington kini bekerja sama dengan pemerintah Yaman yang diakui secara internasional untuk mengganggu kemampuan Houthi dalam mendapatkan dana dan komponen penting untuk serangan mereka.
1. Tiga pejabat IBY juga dikenakan sanksi
Selain bank, tiga pejabat senior IBY juga dikenakan sanksi. Mereka terdiri dari Ketua Dewan Direksi Kamal Hussain Al Jebry, Manajer Umum Eksekutif Ahmed Thabit Noman Al-Absi, dan Wakil Manajer Umum Abdulkader Ali Bazara.
Berdasarkan sanksi ini, seluruh properti dan kepentingan atas properti milik para pemimpin yang disebutkan, baik yang berada di AS atau dalam kendali pihak-pihak dari AS, dibekukan dan harus dilaporkan kepada Kantor Pengawasan Aset Luar Negeri AS (OFAC).
Selain itu, setiap entitas yang dimiliki, baik secara langsung maupun tidak langsung, juga akan diblokir, dilansir dari Fox News.