Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
bendera Amerika Serikat (unsplash.com/Robert Linder)
bendera Amerika Serikat (unsplash.com/Robert Linder)

Intinya sih...

  • Al-Haq, Al Mezan Center for Human Rights, dan PCHR mengecam keras sanksi yang dijatuhkan pemerintahan Trump.

  • Pemerintahan ini selalu berusaha keras menempatkan Israel sebagai prioritas utama.

  • Amnesty International dan Human Rights Watch (HRW) mengatakan bahwa sanksi tersebut akan semakin mempersulit operasional sehari-hari.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Amerika Serikat (AS) menjatuhkan sanksi terhadap tiga organisasi hak asasi manusia Palestina pada Kamis (4/9/2025). Sanksi tersebut diberikan atas keterlibatan mereka dalam mendukung penyelidikan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) terhadap pejabat Israel.

Menteri Luar Negeri Marco Rubio mengatakan bahwa Al Haq, Al Mezan Center for Human Rights, dan Palestinian Centre for Human Rights (PCHR) dimasukkan ke dalam daftar sanksi berdasarkan perintah eksekutif yang ditandatangani Presiden Donald Trump pada Februari lalu. Perintah tersebut menargetkan pejabat ICC karena mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu atas kejahatan perang di Gaza.

“Entitas-entitas ini secara langsung terlibat dalam upaya Mahkamah Pidana Internasional (ICC) untuk menyelidiki, menangkap, menahan, atau mengadili warga negara Israel, tanpa persetujuan Israel,” kata Rubio dalam sebuah pernyataan, dikutip dari Anadolu.

Ia menambahkan bahwa AS dan Israel bukan pihak dalam Statuta Roma, sehingga tidak tunduk pada kewenangan ICC.

1. Ketiga organisasi tersebut kecam sanksi AS

Al-Haq, yang berbasis di Ramallah, telah menjadi salah satu organisasi terkemuka, baik di wilayah Palestina yang diduduki maupun di tingkat internasional dalam mendorong akuntabilitas atas pelanggaran yang dilakukan Israel, termasuk memimpin berbagai proses litigasi di sejumlah negara.

Sementara itu, PCHR yang berbasis di Kota Gaza dan Al-Mezan Center for Human Rights merupakan organisasi independen terkemuka yang telah mendokumentasikan perang Israel yang kini berlangsung di Gaza.

Dalam pernyataan bersama, ketiga organisasi tersebut mengecam keras sanksi yang dijatuhkan pemerintahan Trump. Mereka menyebut langah itu sebagai tindakan pengecut, tidak bermoral, ilegal, dan tidak demokratis,

“Hanya negara-negara yang sepenuhnya mengabaikan hukum internasional dan kemanusiaan bersama kita yang dapat mengambil langkah keji semacam ini terhadap organisasi hak asasi manusia yang bekerja untuk menghentikan genosida,” demikian bunyi pernyataan itu, dikutip dari Al Jazeera.

2. AS disebut gunakan sanksi untuk penuhi kepentingan Israel

Dalam unggahannya di platform media sosial X, Mohsen Farshneshani, pengacara sanksi sekaligus penasihat di Democracy for the Arab World Now (DAWN), menyebut Al Haq, Al Mezan Center for Human Rights, dan PCHR sebagai tiga kelompok hak asasi manusia Palestina yang paling terkemuka.

“Memalukan tapi tidak mengejutkan. Pemerintahan ini selalu berusaha keras menempatkan Israel sebagai prioritas utama," tulis Farshneshani.

Sebelumnya, pada Juni, AS juga menjatuhkan sanksi kepada Addameer, sebuah organisasi hak asasi manusia yang berfokus pada isu tahanan dan narapidana Palestina. Pada saat itu, Amnesty International dan Human Rights Watch (HRW) mengatakan bahwa sanksi tersebut akan semakin mempersulit operasional sehari-hari, termasuk bagi karyawan, masyarakat yang mereka bantu dan penyedia layanan.

“AS menggunakan rezim sanksinya untuk memenuhi kepentingan pemerintah Israel, yang sejak lama berupaya secara sistematis untuk membungkam pelaporan dan advokasi hak asasi manusia,” tambahnya.

Pada Juli, pemerintahan Trump juga menjatuhkan sanksi terhadap Otoritas Palestina (PA), yang mengelola Tepi Barat yang diduduki, dan Organisasi Pembebasan Palestina (PLO), yang mewakili Palestina di tingkat internasional. Pada saat yang sama, Washington mencabut sanksi yang sebelumnya dijatuhkan oleh pemerintahan mantan Presiden AS Joe Biden terhadap warga Israel dari pemukiman ilegal dan organisasi yang dituduh melakukan kekerasan.

3. AS cabut visa pejabat PA beberapa hari sebelumnya

Penjatuhan sanksi terbaru ini terjadi beberapa hari setelah AS mencabut visa pejabat PA, yang membuat mereka tidak dapat melakukan perjalanan ke New York untuk menghadiri Majelis Umum PBB (UNGA) bulan ini.

Keputusan itu diambil setelah sejumlah negara, termasuk Prancis, Kanada, dan Australia, mengumumkan akan mengakui negara Palestina dalam sidang PBB tersebut. Hingga April 2025, sekitar 147 negara, yang mewakili 75 persen anggota PBB, telah mengakui negara Palestina.

Perang Israel di Gaza telah membunuh lebih dari 64.200 warga Palestina sejak meletus pada Oktober 2023. Sebagian besar korban adalah perempuan dan anak-anak. Operasi militer brutal itu juga telah menghancurkan wilayah tersebut dan membuat penduduknya menghadapi krisis kemanusiaan yang parah.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team