Jakarta, IDN Times - Amerika Serikat (AS) menjatuhkan sanksi terhadap tiga organisasi hak asasi manusia Palestina pada Kamis (4/9/2025). Sanksi tersebut diberikan atas keterlibatan mereka dalam mendukung penyelidikan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) terhadap pejabat Israel.
Menteri Luar Negeri Marco Rubio mengatakan bahwa Al Haq, Al Mezan Center for Human Rights, dan Palestinian Centre for Human Rights (PCHR) dimasukkan ke dalam daftar sanksi berdasarkan perintah eksekutif yang ditandatangani Presiden Donald Trump pada Februari lalu. Perintah tersebut menargetkan pejabat ICC karena mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu atas kejahatan perang di Gaza.
“Entitas-entitas ini secara langsung terlibat dalam upaya Mahkamah Pidana Internasional (ICC) untuk menyelidiki, menangkap, menahan, atau mengadili warga negara Israel, tanpa persetujuan Israel,” kata Rubio dalam sebuah pernyataan, dikutip dari Anadolu.
Ia menambahkan bahwa AS dan Israel bukan pihak dalam Statuta Roma, sehingga tidak tunduk pada kewenangan ICC.