Jakarta, IDN Times - Departemen Keamanan Dalam Negeri (DHS) Amerika Serikat (AS) menangkap Leqaa Kordia, seorang mahasiswi Palestina dari Universitas Columbia pada Kamis (13/3/2025). Penangkapan ini terjadi kurang dari seminggu setelah penahanan aktivis pro-Palestina pertama, Mahmoud Khalil.
Kordia ditangkap di Newark setelah dituduh melanggar ketentuan visa pelajar. DHS juga mengumumkan mahasiswi ketiga, Ranjani Srinivasan dari India, telah melakukan deportasi sukarela ke Kanada setelah visa pelajarnya dicabut.
Pemerintahan Presiden Donald Trump semakin gencar menindak aktivis pro-Palestina di kampus-kampus AS. Universitas Columbia menjadi sasaran utama setelah pemerintah membatalkan dana federal senilai 400 juta dolar AS (sekitar Rp6,5 triliun) karena dianggap gagal menangani aksi protes di kampusnya.