Jakarta, IDN Times - Pengadilan Amerika Serikat memvonis seorang bos Yakuza Jepang 20 tahun penjara pada Selasa (3/3/2026), karena menyelundupkan bahan nuklir ke Iran. Selain itu, ia juga divonis karena menyelundupkan narkoba dan senjata ilegal ke pasar global.
Bos Yakuza tersebut dilaporkan bernama Takeshi Ebisawa. Ia sudah ditahan di AS sejak 2022 karena kasus penyelundupan narkoba dan senjata ilegal yang dilakukan bersama rekannya dari Thailand, Somphop Singhasiri.
“Takeshi Ebisawa telah dimintai pertanggungjawaban atas kejahatannya, termasuk upaya menjual plutonium tingkat senjata ke Iran dan membanjiri New York dengan narkotika mematikan,” kata Asisten Jaksa Agung untuk Keamanan Nasional AS, John Eisenberg, seperti dilansir The Strait Times.
