Warsawa, IDN Times - Tidak ada aktivitas di toko-toko di Polandia, Minggu (11/3/2018). Bukan karena sedang mengalami masalah, namun para pemilik toko dan retailer terpaksa menutup tokonya di hari Minggu. Hal itu dilakukan sesuai undang-undang baru yang ditetapkan pemerintah November 2017 lalu.
Dikutip dari Reuters dan US News, November lalu, pemerintah mengesahkan undang-undang yang mengamanatkan seluruh toko libur di hari Minggu. Dan aturan ini mulai diterapkan pada Maret 2018. Aturan ini digagas oleh sebuah serikat pekerja terkemuka, Solidarity, yang mengatakan karyawan pantas libur di Hari Minggu.
Keinginan serikat pekerja itu mendapat dukungan dari partai berkuasa sehingga pengesahan aturan ini tidak menemukan kendala yang berarti.