Jakarta, IDN Times - Pemerintah Australia memperkenalkan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang melarang anak-anak di bawah usia 16 tahun menggunakan media sosial.
"Hari ini pemerintah memperkenalkan RUU terdepan di dunia untuk memberlakukan usia minimum 16 tahun baru boleh dapat menggunakan media sosial. RUU Amandemen Keamanan Daring (Usia Minimum Media Sosial) 2024 akan memberikan perlindungan yang lebih besar bagi warga muda Australia selama tahap kritis perkembangan mereka," sebut pernyataan kantor perdana menteri Australia, dikutip ABC, Jumat (22/11/2024).
Dalam RUU ini tertuang, platform media sosial juga diharuskan bertanggung jawab untuk memastikan bahwa anak-anak di bawah 16 tahun tidak dapat membuat akun, dengan denda hingga 49,5 juta dolar Australia (512,7 miliar rupiah) untuk pelanggaran tersebut.
Sejumlah media sosial ini misalnya Instagram, Snapchat dan TikTok serta sejumlah platform media sosial lainnya.