Balas Balon Sampah Korut, Aktivis Korsel Kirim Selebaran Propaganda

Jakarta, IDN Times - Kelompok pembelot Korea Utara (Korut) yang berbasis di Seoul, Korea Selatan (Korsel) mengaku telah mengirim sekitar 10 balon plastik besar yang membawa selebaran propaganda melintasi perbatasan untuk menentang rezim Kim Jong Un.
Tindakan ini merupakan aksi saling balas antarnegara, setelah Pyongyang belum lama ini mengirim balon berisi sampah ke Korsel.
Menurut Park Sang-hak, kepala kelompok sipil Pejuang untuk Korut yang Bebas (FFNK), balon-balon tersebut diterbangkan dari Pocheon sebelah utara Seoul, pada Kamis (6/6/2024). Balon-balon tersebut berisi 200 ribu selebaran yang mengkritik rezim, uang kertas dolar, serta stik USB yang berisi musik K-Pop dan musik trot, dilansir Yonhap.
Sebelumnya, FFNK telah mengirimkan balon yang membawa barang serupa melintasi perbatasan pada 11 Mei dari Pulau Ganghwa.
1. Selebaran propaganda ke Korut disebut sebagai kebebasan berekspresi
Pihak militer mengonfirmasi beberapa balon tersebut telah diterbangkan ke Korut. Meski begitu, belum ada tanda-tanda tindakan pembalasan yang terdeteksi dari Pyongyang. Ini termasuk peluncuran rudal balistik atau pelepasan balon yang berisi sampah.
Seorang pejabat Kepala Staf Gabungan mengatakan, militer turut memantau dengan cermat Pyongyang untuk mencari tanda-tanda provokasi.
Sementara itu, Kementerian Unifikasi Korsel menegaskan kembali sikapnya untuk tidak mendesak pembatasan terhadap kelompok-kelompok sipil yang mengirimkan selebaran anti-Korut melintasi perbatasan antar-Korea karena alasan prinsip kebebasan berekspresi.
"Kami sedang membahas masalah penyebaran selebaran dan lainnya dengan mempertimbangkan keputusan Mahkamah Konstitusi untuk menegakkan kebebasan berekspresi," kata Koo Byung-sam, juru bicara kementerian tersebut, saat ditanya tentang langkah kementerian terkait seruan untuk menahan diri di antara kelompok-kelompok masyarakat, dikutip dari Korea Herald.
Pada 2020, Korsel merevisi 'Undang-Undang Pengembangan Hubungan antar-Korea', yang melarang pengiriman selebaran propaganda ke Pyongyang, menyusul kesepakatan 2018 untuk menghentikan semua tindakan permusuhan di sepanjang Garis Demarkasi Militer (Military Demarcation Line/MDL). Namun, pada September 2023, Mahkamah Konstitusi Korsel membatalkan UU tersebut. Sebab, UU itu membatasi kebebasan berekspresi secara berlebihan.