Jakarta, IDN Times – China resmi menaikkan tarif impor terhadap barang asal Amerika Serikat (AS) hingga 84 persen mulai Rabu (9/4/2025). Kebijakan ini dirilis tak lama setelah Presiden AS Donald Trump menerapkan tarif baru yang mengerek beban pajak atas produk China hingga total 104 persen.
Langkah tersebut diumumkan oleh Komisi Tarif Dewan Negara China, menyebut kebijakan AS sebagai pelanggaran serius terhadap hak sah China dan ancaman terhadap sistem perdagangan global berbasis aturan. Beijing tak akan tinggal diam jika ditekan secara sepihak oleh Washington.