Jakarta, IDN Times - Menteri Luar Negeri Belgia Maxime Prevot, pada Selasa (2/9/2025), mengumumkan bahwa Brussels akan mengakui negara Palestina dalam Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNGA) yang akan digelar bulan ini. Syaratnya, seluruh sandera Israel yang masih ditahan di Gaza harus sudah dibebaskan, dan Hamas tidak lagi terlibat dalam pemerintahan Palestina.
Prevot mengatakan, Brussels juga akan menjatuhkan 12 sanksi terhadap Israel, termasuk larangan impor produk dari permukiman ilegal di Tepi Barat yang diduduki, dan peninjauan kebijakan pengadaan publik dengan perusahaan-perusahaan Israel.
"Keputusan ini diambil mengingat tragedi kemanusiaan yang terjadi di Palestina, khususnya di Gaza, dan sebagai respons terhadap kekerasan yang dilakukan oleh Israel yang melanggar hukum internasional,” tulis Prevot, yang juga menjabat Wakil Perdana Menteri Belgia, di media sosial X.