ilustrasi Dubai (unsplash.com/Likith T)
Fenomena ini, yang terwujud dalam berbagai bentuk, mencakup eksploitasi anak-anak, pasien, dan individu penyandang disabilitas untuk tujuan mendapatkan simpati. Pernyataan ini didukung oleh kasus-kasus yang terdokumentasi tentang penangkapan perempuan saat mengemis bersama anak-anak.
Kepolisian Dubai lebih lanjut mencatat bahwa orang-orang yang terlibat dalam pengemis sering kali menggunakan permintaan yang curang, mereka kerap muncul selama perayaan keagamaan dan hari libur umum.
Praktik ini merupakan tindak pidana, yang hukumnya menetapkan hukuman yang sesuai. Kepala bagian anti-pengemisan, Abdullah Khamis menyatakan bahwa tujuan dari kampanye ini adalah untuk memerangi segala bentuk pengemisan, termasuk pengemisan tradisional di tempat-tempat berkumpulnya jamaah, seperti pasar, serta pengemisan non-tradisional, seperti pengemisan elektronik dan meminta sumbangan untuk membangun masjid di luar negeri, atau mengaku meminta bantuan untuk kasus-kasus kemanusiaan, dan lain-lain.
“Kampanye ini berupaya untuk mencapai beberapa tujuan, terutama menjaga citra masyarakat yang beradab, melindungi masyarakat dari kejahatan yang terkait dengan pengemisan tradisional dan elektronik, serta memerangi dan mencegah kejahatan pengemisan dan pengemisan terorganisasi,” kata Khamis.
Ia menekankan pentingnya memanfaatkan saluran resmi untuk amal dan bantuan melalui organisasi dan lembaga amal untuk memastikan alokasi sumbangan yang efisien kepada penerima yang dituju. Ia mendesak individu untuk berkontribusi melalui saluran-saluran yang ditunjuk ini.
Khamis mendesak anggota masyarakat untuk melaporkan pengemis dengan menghubungi nomor bebas pulsa (901) atau layanan Police Eye yang tersedia di aplikasi seluler Kepolisian Dubai. Selain itu, kasus pengemisan elektronik harus dilaporkan melalui platform ‘E-crime’.