Prabowo Setuju Cabut Moratorium Penempatan PMI ke Arab Saudi

- Presiden Prabowo setuju pencabutan moratorium penempatan PMI ke Arab Saudi
- Alasan pencabutan karena pengiriman ilegal, Kementerian P2MI akan kerja sama dengan Arab Saudi
- PMI dijamin gaji minimal 1.500 SAR, perlindungan kesehatan, bonus umrah setelah kontrak selesai
Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto menyetujui usulan pencabutan moratorium penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi. Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding mengatakan moratorium itu sudah diberlakukan sejak 2015.
"Hari ini saya menghadap kepada Pak Presiden dalam rangka melaporkan rencana kita, Kementerian P2MI, untuk membuka kembali kerja sama bilateral penempatan tenaga kerja di Arab Saudi. Kita ketahui bahwa sejak tahun 2015 kesepakatan kerja sama dengan Arab Saudi itu dimoratorium oleh pihak kita di Indonesia," ujar Abdul Kadir Karding di Kopleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (14/3/2025).
1. Alasan moratorium ingin dicabut

Karding mengatakan, alasan pencabutan moratorium karena pengiriman PMI ke Arab Saudi tetap dilakukan secara ilegal. Tercatat, ada 25 ribu pekerja Indonesia berangkat ke Saudi secara ilegal per tahunnya.
Kementerian P2MI juga akan melakukan kerja sama dengan Arab Saudi terkait penempatan PMI.
"Itu yang kami laporkan kepada Pak Presiden dan dalam waktu dekat ini MOU-nya akan ditandatangani di Jeddah," ucap dia.
2. Prabowo ingin ada pelatihan terlebih dulu untuk PMI

Presiden Prabowo juga berpesan agar PMI yang akan ditempatkan di Arab Saudi harus mendapat pelatihan terlebih dulu.
"Beliau alhamdulillah sangat setuju (moratorium dicabut) dan kita ketahui bahwa pada kesempatan ini memang Arab Saudi menjanjikan sekitar 600 ribu job order, 600 ribu orang untuk dikirim di sana, terdiri dari 400-an ribu domestik pekerja lingkungan rumah tangga yang 200-250 ribu mereka janjikan untuk pekerja formal," kata dia.
Menurut Karding, di bawah kepemimpinan Putra Mahkota Mohammed bin Salman (MBS), sistem pelindungan tenaga kerja di Arab Saudi telah mengalami perbaikan signifikan. Saudi juga menjamin PMI akan mendapat jaminan gaji minimal 1.500 SAR, serta berbagai perlindungan kesehatan, jiwa, hingga ketenagakerjaan.
"Lalu kemudian juga ada integrasi data, jadi yang unprocedural otomatis akan masuk datanya nanti dan kita kontrol bersama," ujar dia.
3. Akan ada bonus umrah

Selain itu, kata Karding, PMI yang sudah selesai kontrak kerjanya selama dua tahun, akan mendapat bonus umrah.
"Yang menarik lagi bahwa setiap selesai kontrak 2 tahun, untuk orang Indonesia dikasih bonus umroh sekali," ucap dia.
Karding menjelaskan, kerja sama dengan Kerjaan Arab Saudi terkait penempatan PMI dilakukan pada Maret 2025.
"Pesannya (Presiden) supaya segera dicabut saja, karena peluangnya sangat besar. Devisa yang kemungkinan masuk dari situ Rp31 triliun. Devisa remitensi yang akan masuk kemungkinan kalau kita bisa menempatkan Rp600 ribu lebih," imbuhnya.