Jakarta, IDN Times - Mantan Presiden Brasil Jair Bolsonaro resmi mulai menjalani hukuman penjara 27 tahun atas keterlibatannya dalam upaya kudeta. Ini menjadi perkembangan yang mengguncang politik nasional dan memicu reaksi publik yang tajam.
Langkah Mahkamah Agung menahan Bolsonaro setelah penangkapan pre-emptif pada Sabtu menandai fase baru dalam penegakan hukum terhadap kelompok sayap kanan yang berupaya menggulingkan hasil pemilu 2022.
Hakim Mahkamah Agung Alexandre de Moraes mengatakan, seluruh upaya banding Bolsonaro telah habis, sehingga tidak ada dasar hukum untuk menghindari penahanan.
“Tidak ada kemungkinan hukum untuk banding lainnya,” ujarnya dalam putusan yang menegaskan bahwa mantan presiden itu harus tetap di bawah tahanan negara, dikutip dari CNN, Rabu (26/11/2025).
Keputusan ini disambut kemarahan pendukung Bolsonaro yang berkumpul di luar markas polisi federal. Mereka memprotes putusan Mahkamah Agung dan menuduh negara melakukan kriminalisasi terhadap mantan presiden.
Di sisi lain, kelompok anti-Bolsonaro merayakan momen yang mereka anggap sebagai kemenangan bagi supremasi hukum.
Sejak Agustus, Bolsonaro berada dalam tahanan rumah sebelum ditangkap setelah mencoba merusak alat pelacak pergelangan kakinya. Ia sempat mengklaim mengalami halusinasi, namun argumen itu ditolak mentah-mentah oleh de Moraes saat mengeluarkan perintah penahanan preventif.
