Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Bertambah, 7 WNI Ditahan di Makkah Terkait Haji Ilegal
Ilustrasi petugas imigrasi Arab Saudi memeriksa jemaah haji menggunakan layanan Fast Track Haji Makkah Route. (Dok. Kementerian Haji)
  • Tujuh WNI ditahan di Makkah dalam dua kasus berbeda terkait dugaan pelanggaran layanan haji ilegal, dengan tiga di antaranya masih menjalani proses penyidikan oleh kepolisian setempat.
  • Empat WNI lainnya diamankan karena dugaan kepemilikan uang tak jelas sumbernya dan praktik haji fiktif, disertai barang bukti uang tunai serta perlengkapan yang diduga palsu.
  • KJRI Jeddah memastikan pendampingan hukum bagi para WNI dan mengimbau masyarakat agar mematuhi aturan resmi haji untuk menghindari sanksi hukum dari otoritas Arab Saudi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Tujuh orang dari Indonesia ditangkap di Makkah karena diduga ikut hal-hal haji yang tidak resmi. Ada yang ditahan karena punya uang banyak dan gelang haji palsu, ada juga yang katanya jual layanan haji bohong. Polisi di sana masih periksa mereka. Petugas Indonesia di Jeddah bantu dan jaga supaya mereka diperlakukan baik.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Penanganan kasus tujuh WNI di Makkah menunjukkan keseriusan pemerintah Indonesia melalui KJRI Jeddah dalam melindungi warganya di luar negeri. Dengan pendampingan hukum yang terus dilakukan dan koordinasi aktif dengan otoritas Arab Saudi, proses hukum berjalan transparan sekaligus memperkuat upaya edukasi agar masyarakat lebih sadar pentingnya mematuhi aturan resmi ibadah haji.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Penanganan kasus penangkapan warga negara Indonesia (WNI) di Makkah, Arab Saudi, terus berkembang. Hingga Kamis (30/4/2026), tercatat tujuh WNI ditahan oleh aparat keamanan setempat dalam dua perkara berbeda yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terkait layanan haji.

Satgas Pelindungan WNI KJRI Jeddah menyatakan telah menindaklanjuti kasus tiga WNI yang sebelumnya ditangkap. Ketiganya saat ini ditahan di Kepolisian Sektor Qararah, Makkah.

“Ketiga WNI tersebut saat ini ditahan di Kepolisian Sektor Qararah, Makkah, masing-masing atas nama YJJ, JAR, dan AG,” demikian keterangan resmi KJRI Jeddah, Jumat (1/5/2026).

Proses hukum terhadap ketiganya masih berjalan. Berdasarkan informasi terbaru, penanganan perkara telah dilimpahkan kembali oleh kejaksaan setempat kepada kepolisian untuk melengkapi alat bukti dalam tahap penyidikan.

“Proses penanganan perkara ketiga WNI tersebut saat ini dilimpahkan kembali oleh Kejaksaan (Niyabah Amah) kepada pihak kepolisian guna melengkapi permintaan barang bukti dalam proses penyidikan,” lanjut pernyataan tersebut.

1. Bertambah, empat WNI lain ikut ditahan

ilustrasi haji (picxabay.com/GLady)

Dalam perkembangan lanjutan, Satgas KJRI Jeddah juga menemukan adanya empat WNI lain yang telah lebih dahulu ditahan oleh aparat keamanan Arab Saudi. Penahanan ini terkait dugaan pelanggaran berbeda, namun masih dalam konteks aktivitas ilegal terkait haji.

“Tiga di antaranya, yaitu S, AS, dan AB, ditangkap terkait dugaan kepemilikan uang dengan sumber yang tidak dapat dijelaskan,” tulis KJRI.

Dari ketiga orang tersebut, aparat menemukan sejumlah barang bukti berupa uang tunai dalam jumlah besar serta perlengkapan yang diduga berkaitan dengan praktik haji ilegal.

“Dari ketiganya, aparat menemukan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar SAR 100.000, 10 gelang haji, dan 30 kartu Nusuk yang diduga palsu,” lanjut keterangan itu.

Sementara itu, satu WNI lainnya berinisial ZZS diamankan karena diduga menawarkan layanan haji fiktif kepada calon jemaah.

“Sementara itu, satu WNI lainnya atas nama ZZS diamankan karena diduga menawarkan fasilitasi haji fiktif,” demikian disebutkan.

2. Proses hukum berjalan, KJRI lakukan pendampingan

ilustrasi haji (pexels.com/Mustafa Fathy)

Seluruh WNI yang terlibat saat ini masih ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut oleh otoritas Arab Saudi. KJRI Jeddah memastikan akan terus memantau perkembangan kasus tersebut.

“Saat ini keempat WNI tersebut masih ditahan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut,” tulis KJRI.

Pihak KJRI juga menegaskan komitmennya untuk memastikan hak-hak hukum para WNI tetap terpenuhi selama proses berlangsung. “Satgas akan terus memantau perkembangan penanganan kasus serta memastikan terpenuhinya hak-hak hukum mereka sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Arab Saudi,” lanjutnya.

Selain itu, koordinasi dengan otoritas setempat terus dilakukan guna memastikan proses berjalan sesuai aturan yang berlaku.

3. Imbauan bagi WNI, patuhi aturan haji resmi

Ilustrasi haji (pexels.com/Earth Photart)

Seiring meningkatnya penindakan terhadap praktik haji ilegal, KJRI Jeddah kembali mengingatkan seluruh WNI agar mematuhi aturan yang berlaku di Arab Saudi, khususnya terkait izin resmi pelaksanaan ibadah haji.

“KJRI Jeddah kembali menghimbau kepada para WNI untuk sama-sama mematuhi ketentuan la haj bila tasreh,” demikian imbauan tersebut.

Aturan tersebut menegaskan, tidak ada ibadah haji tanpa izin resmi dari pemerintah Arab Saudi. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berujung pada sanksi hukum yang serius.

KJRI juga mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur dengan tawaran haji ilegal yang kerap beredar, termasuk yang menjanjikan kemudahan tanpa prosedur resmi.

“Jangan sampai mau Mabrur Malah Mabur,” tutup pernyataan KJRI Jeddah.

Editorial Team