Jakarta, IDN Times - Penanganan kasus penangkapan warga negara Indonesia (WNI) di Makkah, Arab Saudi, terus berkembang. Hingga Kamis (30/4/2026), tercatat tujuh WNI ditahan oleh aparat keamanan setempat dalam dua perkara berbeda yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terkait layanan haji.
Satgas Pelindungan WNI KJRI Jeddah menyatakan telah menindaklanjuti kasus tiga WNI yang sebelumnya ditangkap. Ketiganya saat ini ditahan di Kepolisian Sektor Qararah, Makkah.
“Ketiga WNI tersebut saat ini ditahan di Kepolisian Sektor Qararah, Makkah, masing-masing atas nama YJJ, JAR, dan AG,” demikian keterangan resmi KJRI Jeddah, Jumat (1/5/2026).
Proses hukum terhadap ketiganya masih berjalan. Berdasarkan informasi terbaru, penanganan perkara telah dilimpahkan kembali oleh kejaksaan setempat kepada kepolisian untuk melengkapi alat bukti dalam tahap penyidikan.
“Proses penanganan perkara ketiga WNI tersebut saat ini dilimpahkan kembali oleh Kejaksaan (Niyabah Amah) kepada pihak kepolisian guna melengkapi permintaan barang bukti dalam proses penyidikan,” lanjut pernyataan tersebut.
