Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Perketat Pengawasan Haji Ilegal, Pemerintah Bentuk Satgas Khusus

Perketat Pengawasan Haji Ilegal, Pemerintah Bentuk Satgas Khusus
Jemaah haji saa melaksanakan tawaf sunah usai puncak haji di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Jumat (13/6/2025). (Media Center Haji 2025/Rochmanudin)
Intinya Sih
Timeline
5W1H
Gini Kak
Sisi Positif
  • Pemerintah membentuk satgas khusus bersama Polri dan imigrasi untuk memperketat pengawasan haji ilegal sejak tahap keberangkatan hingga koordinasi dengan otoritas terkait.
  • Sebanyak 13 WNI dengan visa non-prosedural dicegah berangkat melalui Bandara Soekarno-Hatta dan Kuala Namu sebagai langkah perlindungan dari risiko hukum di Arab Saudi.
  • Masyarakat diajak aktif melapor praktik haji ilegal lewat aplikasi Kawal Haji, sementara penyelenggara diingatkan agar tidak memungut biaya tambahan dan akan ditindak jika melanggar.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Pemerintah memperketat pengawasan terhadap praktik haji ilegal dengan membentuk satuan tugas khusus dan membuka kanal pelaporan bagi masyarakat. Langkah ini diambil untuk melindungi calon jemaah dari risiko hukum dan penipuan.

Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah, Maria Assegaff, dalam Konferensi Pers Penyelenggaraan Ibadah Haji 1447 H/2026 M, Sabtu (25/4/2026).

1. Satgas khusus dibentuk, pengawasan diperketat sejak keberangkatan

Ilustrasi Satgas Jemaah Haji. (IDN Times/Yogie Fadila)
Ilustrasi Satgas Jemaah Haji. (IDN Times/Yogie Fadila)

Maria menjelaskan, pemerintah tidak hanya melakukan imbauan, tetapi juga langkah konkret melalui pembentukan satuan tugas (satgas) khusus.

“Kementerian Haji dan Umroh telah membuat satgas khusus penanganan jemaah haji ilegal yang bekerja sama dengan Polri dan pihak imigrasi,” ungkap Maria Assegaf.

Satgas ini bertugas melakukan pengawasan sejak tahap awal, termasuk proses keberangkatan di bandara hingga koordinasi dengan otoritas terkait.

“Pengawasan dilakukan secara terpadu untuk memastikan tidak ada jemaah yang berangkat menggunakan visa non-prosedural,” jelasnya.

2. Sebanyak 13 WNI dicegah berangkat dari dua bandara besar

Ilustrasi jemaah haji. (IDN Times/Ilman Nafi'an)
Ilustrasi jemaah haji. (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Sebagai hasil dari pengawasan tersebut, pemerintah berhasil menggagalkan keberangkatan sejumlah calon jemaah.

“Sebanyak 13 warga negara Indonesia dengan visa non-prosedural telah dicegah keberangkatannya melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan Bandara Internasional Kuala Namu Medan,” ujar Maria.

Menurutnya, langkah ini penting sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat agar tidak menghadapi risiko hukum di Arab Saudi.

“Pencegahan ini dilakukan demi melindungi jemaah dari konsekuensi yang lebih besar di kemudian hari,” tambahnya.

3. Masyarakat diminta aktif melapor, penyelenggara diawasi ketat

WhatsApp Image 2025-06-07 at 10.22.11.jpeg
Jemaah haji mulai lempar jumrah Aqabah usai bermalam di Muzdalifah, Jumat (6/6/2025). (Media Center Haji 2025/Rochmanudin)

Maria menegaskan, peran masyarakat sangat penting dalam mencegah praktik haji ilegal. Ia mengajak masyarakat untuk melaporkan jika menemukan indikasi penipuan.

“Kami juga mengajak masyarakat untuk dapat melaporkan jika menemukan adanya praktik penipuan promosi haji tanpa antre melalui jalur tidak resmi,” ujarnya.

Pemerintah telah menyediakan kanal pelaporan resmi yang bisa diakses publik.

“Bapak-Ibu sekalian dapat melaporkan melalui aplikasi Kawal Haji,” jelas Maria.

Selain itu, pengawasan juga dilakukan terhadap penyelenggara agar tidak melakukan pelanggaran, khususnya terkait biaya tambahan.

“Kami menegaskan kepada KBU agar tidak memungut tambahan biaya apapun kepada jemaah haji dan akan menindak tegas oknum yang melanggar,” tutupnya.

Share
Topics
Editorial Team
Sunariyah Sunariyah
EditorSunariyah Sunariyah
Follow Us

Related Articles

See More