Perketat Pengawasan Haji Ilegal, Pemerintah Bentuk Satgas Khusus

- Pemerintah membentuk satgas khusus bersama Polri dan imigrasi untuk memperketat pengawasan haji ilegal sejak tahap keberangkatan hingga koordinasi dengan otoritas terkait.
- Sebanyak 13 WNI dengan visa non-prosedural dicegah berangkat melalui Bandara Soekarno-Hatta dan Kuala Namu sebagai langkah perlindungan dari risiko hukum di Arab Saudi.
- Masyarakat diajak aktif melapor praktik haji ilegal lewat aplikasi Kawal Haji, sementara penyelenggara diingatkan agar tidak memungut biaya tambahan dan akan ditindak jika melanggar.
Jakarta, IDN Times - Pemerintah memperketat pengawasan terhadap praktik haji ilegal dengan membentuk satuan tugas khusus dan membuka kanal pelaporan bagi masyarakat. Langkah ini diambil untuk melindungi calon jemaah dari risiko hukum dan penipuan.
Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah, Maria Assegaff, dalam Konferensi Pers Penyelenggaraan Ibadah Haji 1447 H/2026 M, Sabtu (25/4/2026).
1. Satgas khusus dibentuk, pengawasan diperketat sejak keberangkatan

Maria menjelaskan, pemerintah tidak hanya melakukan imbauan, tetapi juga langkah konkret melalui pembentukan satuan tugas (satgas) khusus.
“Kementerian Haji dan Umroh telah membuat satgas khusus penanganan jemaah haji ilegal yang bekerja sama dengan Polri dan pihak imigrasi,” ungkap Maria Assegaf.
Satgas ini bertugas melakukan pengawasan sejak tahap awal, termasuk proses keberangkatan di bandara hingga koordinasi dengan otoritas terkait.
“Pengawasan dilakukan secara terpadu untuk memastikan tidak ada jemaah yang berangkat menggunakan visa non-prosedural,” jelasnya.
2. Sebanyak 13 WNI dicegah berangkat dari dua bandara besar

Sebagai hasil dari pengawasan tersebut, pemerintah berhasil menggagalkan keberangkatan sejumlah calon jemaah.
“Sebanyak 13 warga negara Indonesia dengan visa non-prosedural telah dicegah keberangkatannya melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan Bandara Internasional Kuala Namu Medan,” ujar Maria.
Menurutnya, langkah ini penting sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat agar tidak menghadapi risiko hukum di Arab Saudi.
“Pencegahan ini dilakukan demi melindungi jemaah dari konsekuensi yang lebih besar di kemudian hari,” tambahnya.
3. Masyarakat diminta aktif melapor, penyelenggara diawasi ketat

Maria menegaskan, peran masyarakat sangat penting dalam mencegah praktik haji ilegal. Ia mengajak masyarakat untuk melaporkan jika menemukan indikasi penipuan.
“Kami juga mengajak masyarakat untuk dapat melaporkan jika menemukan adanya praktik penipuan promosi haji tanpa antre melalui jalur tidak resmi,” ujarnya.
Pemerintah telah menyediakan kanal pelaporan resmi yang bisa diakses publik.
“Bapak-Ibu sekalian dapat melaporkan melalui aplikasi Kawal Haji,” jelas Maria.
Selain itu, pengawasan juga dilakukan terhadap penyelenggara agar tidak melakukan pelanggaran, khususnya terkait biaya tambahan.
“Kami menegaskan kepada KBU agar tidak memungut tambahan biaya apapun kepada jemaah haji dan akan menindak tegas oknum yang melanggar,” tutupnya.


















