Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi penangkapan (unsplash.com/mengmengniu)

Jakarta, IDN Times - Presiden Joe Biden pada hari Senin (23/12/2024) mengubah hukuman bagi 37 dari 40 narapidana hukuman mati menjadi penjara seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat. Keputusan itu diambil sebelum Donald Trump dilantik sebagai Presiden Amerika Serikat (AS). 

Keputusan Biden ini akan menggagalkan rencana Trump yang ingin meneruskan hukuman mati dengan cepat, karena perubahan ini tidak dapat dibatalkan oleh presiden berikutnya.

1. Biden tiadakan hukuman mati federal di masa jabatannya

Sebelumnya, Biden telah berjanji saat kampanye untuk meloloskan undang-undang yang menghapus hukuman mati federal dan memberi insentif kepada negara bagian untuk mengikuti langkah tersebut. Namun, Biden belum memenuhi janjinya saat menjabat.

Sebagai gantinya, Biden telah menunda eksekusi mati federal dengan mengumumkan moratorium ketika ia mulai menjabat pada Januari 2021 untuk melakukan peninjauan protokol eksekusi ferderal.

Dalam beberapa minggu terakhir, Biden mendapatkan tekanan dari kelompok advokasi serta penentang hukuman mati. Mereka mendesaknya memberikan keringanan bagi narapidana hukuman mati federal dan mempersulit Trump melanjutkan eksekusi di masa mendatang.

"Jangan salah, saya mengutuk para pembunuh ini, berduka untuk para korban tindakan tercela mereka, dan berduka untuk semua keluarga yang telah menderita kerugian yang tak terbayangkan dan tidak dapat diperbaiki," kata Biden dalam sebuah pernyataan, dikutip dari Reuters.

Biden pun menyatakan bahwa ia tidak akan diam dan membiarkan pemerintahan selanjutnya melanjutkan eksekusi mati yang telah dihentikan selama masa jabatannya.

Dilansir AP News, keputusan ini akan memberikan keringanan bagi pelaku pembunuhan, termasuk pembunuhan polisi, perwira militer, tahanan federal, serta pelaku perampokan bank dan transaksi narkoba.

Pada awal bulan, Biden juga dikabarkan telah meringankan hukuman hampir 1.500 orang dan mengampuni 39 orang atas tindak kejahatan non-kekerasan, termasuk putranya, Hunter Biden.

2. Tetap berlaku pada kasus terorisme dan pembunuhan massal bermotif kebencian

Editorial Team

Tonton lebih seru di