Jakarta, IDN Times - Pengadilan Bosnia-Herzegovina, pada Rabu (26/2/2025), menjatuhkan vonis hukuman penjara terhadap Presiden Republika Srpska, Milorad Dodik. Hukuman ini karena Dodik telah mengupayakan pemecahan Republika Srpska dari Bosnia-Herzegovina.
Dalam beberapa tahun terakhir, Dodik diduga berencana memerdekakan Republika Srpska dan melanggar Perjanjian Dayton. Pada Mei 2024, Dodik juga sudah mengumumkan pemisahan damai dari Bosnia dan menolak resolusi PBB mengenai tragedi Srebrenica.