Selundupkan Ribuan Ton Kokain ke AS, Pengedar Ini Dibui Seumur Hidup

Fuentes Ramírez diduga punya hubungan dengan Hernandez 

Jakarta, IDN Times - Pengadilan Distrik New York Selatan pada Selasa (8/2/2022) resmi menghukum seorang penyelundup narkoba asal Honduras bernama Geovanny Fuentes Ramírez. Ia terbukti menyelundupkan ribuan ton kokain ke Amerika Serikat (AS) melalui Honduras. 

Selain menyelundupan narkoba, Ramirez diduga memiliki hubungan dengan eks Presiden Honduras, Juan Orlando Hernandez. Bahkan, ia disebut memberikan uang suap kepada mantan presiden sayap kanan itu. 

1. Mendapat hukuman seumur hidup dan denda hingga Rp2,1 triliun

Hasil persidangan memutuskan bahwa lelaki berusia 52 tahun itu mendapat hukuman penjara seumur hidup di Negeri Paman Sam. 

Selain dijerat hukuman penjara, ia juga diharuskan membayar ganti rugi sebesar 151,7 juta dolar AS atau Rp2,1 triliun. Denda ini dimaksudkan untuk memperbaiki kerusakan dari keuntungan bisnis yang telah ia lakukan selama ini. 

Menurut Jaksa Agung Damian Williams, lelaki bernama lengkap Geovanny Fuentes Ramírez dituntut atas kasus penyelundupan kokain dan senjata. Dia terbukti mengimpor ribuan ton kokain ke AS dan melindungi bisnisnya dengan senapan mesin yang berasal dari AS, dilansir Daily Mail

Ramirez juga diduga terlibat skandal pembunuhan aparat penegak hukum di Honduras pada 2012. Pasalnya, agen tersebut terlibat dalam penyergapan laboratorium pengolahan kokain. 

Baca Juga: Xiomara Castro Resmi Jadi Presiden Wanita Pertama Honduras

2. Ramirez sudah ditangkap di Miami sejak 2020 lalu

Dikutip CNN, Ramírez berhasil ditangkap pada Maret 2020 ketika tiba di Bandara Internasional Miami. Dia ditangkap lantaran diduga memiliki hubungan dengan eks anggota parlemen Juan Antonio Hernandez yang sudah dihukum sejak 2019 lalu. 

Kendati demikian, Ramirez sempat ditetapkan tidak bersalah atas kasus yang menjeratnya saat ini. Baru pada Maret 2021, Ramirez sudah ditetapkan bersalah atas kasus penyelundupan narkoba dan penggunaan senjata ilegal untuk melindungi bisnis ilegalnya.

Dilansir Associated Press , para saksi mata yang hadir dalam persidangan selama dua minggu mengungkapkan bila Hernandez menerima uang suap dari Ramirez dan penyelundup narkoba lainnya. Bahkan, ia disebut telah memerima uang suap sejak menjadi kandidat presiden hingga 2019. 

Seorang mantan bos kartel Los Cachiros, Devis Rivera, mengirimkan sekitar 250 ribu dolar AS (Rp3.5 miliar) ke Hernandez pada 2012 lewat saudara perempuannya. Hal itu dilakukan demi mendapatkan perlindungan untuk menyelundupkan narkoba dan menghindari ekstradisi. 

3. Ramirez diduga telah menyuap pejabat tinggi untuk melancarkan aksinya

Ramirez bertanggung jawab atas penyelundupan berton-ton kokain yang dibawa ke AS dan menyuap para pejabat publik di Honduras. 

"Dalam melakukan aksi penyelundupan narkobanya, Ramirez menyuap pejabat tinggi Honduras dan bertanggung jawab atas aksi brutal yang berdampak pada kekerasan dan pembunuhan" ujar Williams.

"Ramirez selama ini berada di jalur kerusakan, baik dalam kasus kekerasan dan membanjiri kokain ke Amerika Serikat. Akhirnya ia berhasil diringkus dan ia akan menghabiskan seluruh hidupnya di dalam penjara" tambahnya. 

Sementara itu, Hernandez berulang kali mengelak soal hubungannya dengan penyelundup narkoba, termasuk menerima uang suap. Meski, adiknya sendiri Tony Hernandez sudah dihukum atas skandal penyelundupan narkoba. 

Akan tetapi, sejak Senin (7/2/2022), Hernadez sudah dimasukkan ke dalam daftar pejabat yang diduga terlibat kasus korupsi. Walaupun sampai saat ini eks presiden berusia 53 tahun itu belum mendapatkan tuntutan hukum. 

Baca Juga: Aktivis Suku Pribumi Lenca di Honduras Tewas Ditembak

Brahm Photo Verified Writer Brahm

-

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya