Turki Beri Denda Perusahaan Sosial Media yang Tak Patuhi Aturan Baru

Turki perketat aturan sosial media di negaranya

Ankara, IDN Times - Pemerintah Turki secara resmi memberlakukan denda bagi beberapa peusahaan teknologi besar di bidang sosial media. Hukuman denda ini diberikan terkait adanya kelalaian untuk menghapus konten-konten yang dianggap offensif bagi pemerintah setempat. 

Hal ini juga ditengarai adanya kebijakan baru yang baru diresmikan bulan Juli lalu mengenai hak otoritas Turki dalam penghapusan konten. Sehingga merubah kebijakan sebelumnya yang hanya membatasi akses pada konten tertentu, dilansir dari Reuters

1. Perusahaan sosial media didenda hingga 10 juta lira

Pada hari Rabu (04/10) Pemerintah Turki secara resmi menerapkan denda pada perusahaan teknologi raksasa yang bergerak di bidang sosial media seperti YouTube, Facebook, TikTok, Periscope dan Twitter. Bahkan kesemua perusahaan tersebut didenda hingga mencapai 10 juta lira atau setara dengan 1,18 juta dollar AS, dikutip dari Al Jazeera

Penerapan denda ini disebabkan perusahaan tersebut menolak untuk mengikuti kebijakan baru yang berlaku di Turki mengenai sosial media. Sehingga pemerintah Turki berhak untuk memberlakukan proses sanksi pada perusahaan tersebut. 

2. Adanya kebijakan baru dari pemerintah Turki

Pelanggaran perusahaan layanan sosial media tersebut terkait adanya kebijakan baru yang mengatur hukum bersosial media di Turki. Apabila ada sebuah konten yang dilaporkan oleh seseorang ataupun pemerintah setempat, maka pihak penyedia layanan harus menghapus konten tersebut dalam batas waktu 48 jam. 

Melansir dari Al Jazeera, Omer Fatih Sayan selaku pejabat Otoritas Kebijakan Informasi dan Teknologi di Turki mengatakan, 

"Perusahaan asing tersebut sudah beroperasi di Turki dan diakses oleh lebih dari satu juta warga Turki dalam sehari. Kami sudah mengonfirmasi kebijakan ini dan mereka harus mengikutinya."

Baca Juga: Akun Media Sosial Teknokra Unila Diretas Secara Bersamaan, Ada Apa?

3. Akan ada sanksi lanjutan apabila menolak ikuti aturan baru

Apabila perusahaan teknologi asing tersebut tetap tidak mengindahkan resgulasi baru yang berlaku di Turki. Maka pemerintah setempat akan memberlakukan sanksi lanjutan melebihi hukuman denda yang telah diberikan sebagai sanksi awal. 

Mengutip dari RT, sanksi lanjutan berupa pelarangan iklan di situs sosial media tersebut dan melucuti 50 hingga 90 persen bandwith, yang akan membuat situs tersebut sulit untuk diakses oleh khalayak umum. 

Pemerintah Turki di bawah Presiden Erdogan sebelumnya sudah menyerukan untuk membersihkan situs jejaring sosial. Namun aturan baru ini juga mendapat kecaman publik karena dianggap membatasi kebebasan berekspresi dan kritik kepada pemerintahan. Tak lain dikarenakan sosial media sebagai alat untuk menyampaikan ekspresi dan kritik pada pemerintah. 

Baca Juga: 10 Tanda Kamu Butuh Detoks Media Sosial, Uninstall agar Tidak Stres!

Brahm Photo Verified Writer Brahm

-

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Novaya

Berita Terkini Lainnya