Jakarta, IDN Times - Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial AP, seorang influencer dan content creator yang ditangkap junta Myanmar, telah menerima amnesti khusus dari Pemerintah Myanmar. Ia telah dideportasi pada 19 Juli 2025.
AP sebelumnya divonis tujuh tahun penjara oleh otoritas Myanmar, karena dianggap mendukung kelompok pemberontak di negara itu. Kementerian Luar Negeri RI menyatakan proses deportasi dilakukan pada 19 Juli 2025, dan AP kini telah berada di Bangkok dalam pendampingan pihak KBRI Yangon.
“Kementerian Luar Negeri dan KBRI Yangon telah menangani dan mendampingi kasus AP sejak yang bersangkutan ditahan Myanmar pada 20 Desember 2024 karena memasuki wilayah Myanmar secara ilegal dan kemudian melakukan pertemuan dengan kelompok bersenjata,” kata Kemlu RI dalam pernyataannya, Minggu (20/7/2025).