Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol. (dok. X @Presiden_KR)
Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol. (dok. X @Presiden_KR)

Jakarta, IDN Times - Pengadilan Korea Selatan (Korsel) menyetujui surat perintah penangkapan untuk Yoon Suk Yeol, presiden Korsel yang telah dimakzulkan.

Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi mengonfirmasi bahwa Pengadilan Distrik Seoul Barat telah setuju soal surat penangkapan itu.

Dilansir dari Straits Times, Selasa (31/12/2024), ini adalah surat perintah penangkapan pertama yang dikeluarkan untuk presiden petahana di Korsel.

1. Diajukan per 30 Desember 2024

Presiden ke-20 Korea Selatan, Yoon Suk Yeol ketika memberikan pidato. (www.instagram.com/@sukyeol.yoon)

Pada 30 Desember 2024, penyidik Korsel mengajukan surat perintah penangkapan untuk Yoon atas pemberlakukan darurat militer yang hanya berlaku enam jam pada 3 Desember 2024. Yoon dituduh melakukan pemberontakan terkait kasus ini.

Meski demikian, Yoon sudah tiga kali mangkir dari panggilan polisi dan Kantor Investigasi Korupsi, yang bersama-sama menyelidiki apakah pernyataan darurat militernya kala itu termasuk aksi pemberontakan.

2. Yoon dimakzulkan 14 Desember 2024

Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol. (dok. X @Presiden_KR)

Yoon dimakzulkan oleh Majelis Nasional, yang dipimpin oposisi, pada Sabtu (14/12/2024) setelah beberapa anggota parlemen dari partai penguasa mendukung mosi tersebut.

Ia sebelumnya selamat dari upaya pemakzulan pertama awal bulan ini setelah anggota parlemen dari Partai Kekuatan Rakyat yang berkuasa memboikot pemungutan suara.

3. Bagaimana proses pemakzulan Yoon Suk Yeol?

ilustrasi bendera Korea Selatan (pexels.com/byunghyun lee)

Nasib Yoon kini berada di tangan Mahkamah Konstitusi, yang memiliki waktu 180 hari untuk memutuskan apakah akan menguatkan atau membatalkan pemakzulan tersebut.

Jika pemakzulan dikukuhkan, pemilihan presiden baru harus digelar dalam waktu 60 hari.
Langkah pemakzulan tersebut memicu penyelidikan besar, yang juga mencakup Yoon sendiri.

Ia menjadi presiden pertama yang menghadapi dakwaan pengkhianatan dan pemberontakan, serta larangan bepergian ke luar negeri.

Editorial Team