Jakarta, IDN Times - Pengadilan Korea Selatan (Korsel) menyetujui surat perintah penangkapan untuk Yoon Suk Yeol, presiden Korsel yang telah dimakzulkan.
Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi mengonfirmasi bahwa Pengadilan Distrik Seoul Barat telah setuju soal surat penangkapan itu.
Dilansir dari Straits Times, Selasa (31/12/2024), ini adalah surat perintah penangkapan pertama yang dikeluarkan untuk presiden petahana di Korsel.