Jakarta, IDN Times - Aliansi masyarakat sipil dan mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menggelar demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI, Kamis (20/3/2025).
Demonstrasi ini digelar sebagai bentuk protes terhadap sejumlah pasal dalam revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 (RUU TNI), yang disahkan DPR RI hari ini. UU TNI yang telah diamandemen ini dianggap memperluas peran militer dalam ranah sipil.
Dalam aksinya, masyarakat membawa berbagai poster yang berisi kritik terhadap revisi UU TNI tersebut, seperti "Lepas Dulu Senjatanya" dan "Kembalikan TNI ke Barak", "Bubarkan DPR", hingga "Hancurkan Bandit Pemerintah."
Publik kemudian melampiaskan kekesalannya melalui media sosial sehingga bergema tagar #MosiTidakPercaya dan #TolakRUUTNI. Cara lain mengekspresikan kekesalan mereka dengan menyatakan ingin mengganti kewarganegaraan Indonesia menjadi warga negara lain. Bagi kamu yang penasaran, berikut cara pindah kewarganegara dari WNI ke WNA.
Namun, untuk bisa melepas kewarganegaraan Indonesia bukan perkara mudah. Termasuk menjadi warga negara lain yang kalian inginkan.
Langkah apa saja yang harus dilalui untuk bisa melepas status kewarganegaraan Indonesia? Ini dia cara pindah kewarganegaraan ke asing dari WNI.