Gugatan Pilpres oleh Donald Trump di Pennsylvania Berakhir Gagal 

Hakim beralasan gugatan yang diajukannya tidak berdasar

Pennsylvania, IDN Times - Gugatan yang diajukan oleh Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, mengenai hasil Pemilu Presiden di Pennsylvania berakhir gagal total. Alasannya, hakim pengadilan menilai gugatan tersebut tidak berdasar. Bagaimana awal ceritanya?

1. Tak hanya itu saja, hakim juga memberikan pernyataan pedas mengenai gugatan itu

Gugatan Pilpres oleh Donald Trump di Pennsylvania Berakhir Gagal Ilustrasi palu pengadilan. (Pixabay.com/MiamiAccidentLawyer)

Dilansir dari BBC, seorang hakim di Pennsylvania bernama Matthew Brann ini menolak gugatan yang diajukan oleh Trump mengenai hasil Pemilu Presiden Amerika Serikat pada hari Sabtu, 21 November 2020, waktu setempat. Dalam putusannya, Brann mengatakan kampanye Trump telah mencoba untuk mencabut hak suara sebanyak 7 juta pemilih. Ia juga mengatakan pihak pengadilan telah dihadapkan dengan argumen hukum yang menegangkan tanpa adanya alasan dan tuduhan spekulatif.

Untuk di Amerika Serikat, menurut Brann tidak dapat dibenarkan pencabutan satu hak pemilih, apalagi semua pemilih di negara bagian Pennsylvania. Kampanye Trump sendiri menilai bahwa negara bagian Pennsylvania telah melanggar jaminan konstitusi Amerika Serikat atas perlindungan yang sama di bawah undang-undang karena beberapa wilayah yang didominasi Demokrat justru mengizinkan pemilih untuk memperbaiki kesalahan surat suara sedangkan mereka yang berada di wilayah didominasi Republik justru tidak diizinkan.

Sayangnya, Brann justru menolak anggapan tersebut dan mengatakan jika itu menjadi dasar sebuah kasus, maka solusi yang diambil berjalan terlalu jauh. Pengacara pribadi dari Donald Trump, Rudy Giuliani, mengatakan pihaknya akan mengajukan banding atas kasus tersebut serta membantunya dalam strategi untuk segera dilimpahkan ke Mahkamah Agung Amerika Serikat.

2. Beberapa anggota dari Partai Republik menyarankan Trump untuk menerima hasil tersebut

Gugatan Pilpres oleh Donald Trump di Pennsylvania Berakhir Gagal Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, saat sedang mengadakan pertemuan pada bulan September 2019 lalu. (Facebook.com/DonaldTrump)

Setelah mendengar putusan tersebut, seorang anggota senator dari partai Republik dari Pennsylvania, Pat Toomey, telah memberi selamat kepada Biden atas kemenangannya pada Pemilu Presiden kali ini sehingga melepaskan diri dari tekanan para pemimpin partai. Sayangnya, sebagian besar anggota Kongres dari Partai Republik justru masih mendukung upaya Trump menentang hasil Pemilu Presiden. Tak hanya itu saja, uniknya hakim Matthew Brann merupakan salah seorang anggota partai Republik, yang notabene merupakan rekan satu partai dengan Donald Trump, yang justru memutuskan untuk menolak gugatan rekannya itu.

Juru bicara dari Joe Biden, Mike Gwen, memuji keputusan hakim yang menolak gugatan tersebut. Menurutnya, keputusan hakim sudah sangat jelas dan negaranya tidak akan mentolerir upaya Trump untuk membalikkan hasil akhir Pemilu Presiden kali ini. Pihak Kejaksaan Agung Pennsylvania melalui Josh Shapiro juga memuji keputusan yang diambil ini karena menurutnya, klaim dari pihak Trump tidak ada gunanya sejak awal.

Baca Juga: Joe Biden Kecam Donald Trump yang Tolak Hasil Akhir Pilpres

3. Hasil gugatan yang diajukan oleh Trump di beberapa negara bagian lainnya

Gugatan Pilpres oleh Donald Trump di Pennsylvania Berakhir Gagal Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, saat menandatangani The Great American Outdoors Act pada tanggal 5 Agustus 2020 lalu. (Instagram.com/whitehouse)

Situasi serupa juga terjadi di negara bagian Georgia di mana kampanye Trump telah menyerukan penghitungan ulang, sehari setelah penghitungan ulang dengan mengonfirmasi kemenangan Biden di negara bagian Georgia. Pihak dari kampanye Trump mengatakan harus menyertakan pencocokan tanda tangan dan pengamanan penting lainnya. Di negara bagian lain yang juga memenangkan Biden, Michigan, di mana para pejabat dari partai Republik meminta Dewan Pemilihan di Michigan untuk menunda pengesahan hasil selama 2 minggu ke depan.

Akan tetapi, pihak Departemen Luar Negeri negara bagian Michigan justru memutusakn tidak mengizinkan penundaan dan audit surat suara. Di negara bagian Wisconsin, para pejabat Pemilihan Presiden menuduh pihak pendukung Trump menghalangi penghitungan suara. Jika penghitungan ulang tidak diselesaikan pada tanggal 1 Desember 2020 ini, jalan terbuka bagi pihak Trump untuk mengajukan gugatan. 

Baca Juga: Joe Biden Kecam Donald Trump yang Tolak Hasil Akhir Pilpres

Christ Bastian Waruwu Photo Verified Writer Christ Bastian Waruwu

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Novaya

Berita Terkini Lainnya