Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi pesawat (IDN Times/Arief Rahmat)

Jakarta, IDN Times - Kondisi pandemik COVID-19 di seluruh dunia memasuki bulan ke-9, namun justru tak menunjukkan perbaikan. Data dari World O Meter per Rabu (9/9/2020), memperlihatkan 27,7 juta orang sudah terpapar COVID-19. Sebanyak 901 ribu orang di antaranya meninggal akibat penyakit yang disebabkan virus Sars-CoV-2 itu. 

Lantaran transmisi virus yang begitu cepat, akhirnya memicu pemerintah masing-masing negara untuk melakukan pembatasan akses masuk bagi pendatang asing. Dari data yang diperoleh IDN Times, ada 59 negara yang membatasi kedatangan WNA, termasuk WNI. 

Data ini diperoleh dari unggahan Direktorat PWNI Kementerian Luar Negeri melalui akun Instagram Safe Travel, aplikasi khusus bagi warga Indonesia yang hendak melancong. Namun, data tersebut diunggah pada 17 Maret 2020 lalu sehingga belum diperbarui. 

Daftar tersebut menjadi sorotan pada pekan ini lantaran dipicu oleh kebijakan Pemerintah Malaysia, yang memilih menutup pintu bagi negara-negara yang memiliki kasus COVID-19 di atas 150 ribu. Berdasarkan parameter itu, Negeri Jiran telah menutup pintu sementara waktu bagi warga dari 23 negara. 

"Kami akan terus menambahkan negara-negara yang kelihatannya memiliki risiko tinggi, yang memiliki lebih dari 150 ribu kasus positif COVID-19 ke dalam daftar. Warga mereka akan dilarang (masuk ke Malaysia)," ungkap Menteri Senior Ismail Sabri Yaakob yang dikutip laman The Star Malaysia pada 3 September 2020. 

Pemerintah Indonesia terlihat tenang menanggapi kebijakan Malaysia yang mulai berlaku sejak 7 September 2020 lalu. Juru Bicara Kemenlu Teuku Faizasyah mengatakan, justru Indonesia sudah lebih awal melarang kedatangan semua warga asing. 

"Pemberlakuan pembatasan berkunjung pada saat pandemik ini menjadi satu keniscayaan di banyak negara, termasuk Indonesia juga melakukan pembatasan itu. Sementara, pengaturan perjalanan khusus juga diupayakan pemerintah melalui essential bussiness corridor dengan beberapa negara," ungkap Faiza kepada IDN Times melalui pesan pendek pada 7 September 2020 lalu. 

Lalu, negara mana saja yang memberlakukan pembatasan bagi warga asing dan WNI selama pandemik? Berikut data terbaru yang berhasil dirangkum oleh IDN Times

1. Daftar 59 negara yang tutup pintu bagi warga asing dan WNI

Ilustrasi buku paspor Indonesia (IDN Times/Sukma Shakti)

Data 59 negara diperoleh IDN Times dari unggahan di Instagram Safe Travel Kemenlu pada 17 Maret 2020 lalu. Data tersebut kemudian diverifikasi dengan mengecek secara langsung informasi mengenai pembatasan masuk warga asing yang tertera di aplikasi Safe Travel. 

Berikut daftar terbaru negara yang sementara waktu menutup pintu bagi warga asing dan WNI: 

  1. Chile
  2. Peru 
  3. Paraguay
  4. Kolombia 
  5. Triniadad dan Tobago
  6. Papua Nugini
  7. Korea Utara
  8. Selandia Baru
  9. Mongolia
  10. Italia
  11. Spanyol
  12. Portugal 
  13. Bhutan
  14. India
  15. Siprus
  16. Uni Emirat Arab
  17. Oman 
  18. Palestina
  19. Rusia 
  20. Rumania
  21. Montenegro 
  22. Bosnia
  23. Georgia
  24. Denmark
  25. Finlandia
  26. Estonia
  27. Latvia
  28. Lithuania
  29. Ceko
  30. Hongaria
  31. Polandia
  32. Slovakia
  33. Kanada
  34. Bahamas
  35. Norwegia
  36. El Salvador
  37. Guatemala
  38. Honduras
  39. Costa Rika
  40. Panama
  41. Malaysia
  42. Afrika Selatan
  43. Sierra Leone
  44. Djibouti
  45. Iran
  46. Azerbaijan
  47. Bangladesh
  48. Kazakhstan
  49. Uruguay
  50. Vietnam
  51. Singapura
  52. Jepang
  53. Arab Saudi
  54. Australia
  55. Kamboja
  56. Brunei Darussalam
  57. Suriname
  58. Yordania
  59. Qatar

2. Indonesia sudah melarang lebih dulu turis asing masuk Tanah Air sejak awal April lalu

Editorial Team

EditorSunariyah

Tonton lebih seru di