Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Polisi Tembak Gas Air Mata ke Massa Demo di Depan DPR, 3 Orang Ditangkap (IDN Times/Tino Satrio)
Polisi Tembak Gas Air Mata ke Massa Demo di Depan DPR, 3 Orang Ditangkap (IDN Times/Tino Satrio)

Intinya sih...

  • Media asing ramai memberitakan demo RUU Pilkada 2024 di depan DPR RI. 
  • Ada dua putusan MK yang menjadi pembahasan Baleg DPR dalam menggodok Revisi Undang-Undang Pilkada (RUU Pilkada). 
  • KPU akan mematuhi Putusan MK soal perubahan frasa dalam Undang-Undang Pilkada. 
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Sejumlah media asing ramai memberitakan demo RUU Pilkada 2024 di depan DPR RI, hari ini. Soal ditundanya Rapat Paripurna juga jadi bahasan.

Adapun media asing yang memberitakan situasi demo dan politik Indonesia saat ini adalah Reuters, Channel News Asia, Anadolu Agency, Associated Press, South China Morning Post, The Straits Times, Bloomberg hingga BBC dan ABC Australia.

Contohnya, berita di BBC berjudul "Indonesia: Election law changes spark mass protests". The Straits Times mengeluarkan berita bertajuk "Protests Hit Indonesia, stalling moves to rejig election law".

"Tidak jelas apakah DPR akan bersidang lagi untuk mengesahkan undang-undang tersebut sebelum pendaftaran pemilihan kepala daerah dibuka Selasa depan," tulis pemberitaan Reuters, Kamis (22/8/2024).

1. Apa penyebab demo hari ini?

Polisi Tembak Gas Air Mata ke Massa Demo di Depan DPR, 3 Orang Ditangkap (IDN Times/Tino Satrio)

Sebagai informasi, ada dua putusan MK yang menjadi pembahasan Baleg DPR dalam menggodok Revisi Undang-Undang Pilkada (RUU Pilkada).Keduanya ialah Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.

Dalam putusan Nomor 60, MK mengubah syarat bagi parpol untuk mengusung calon kepala daerah. Dari yang semula mengacu pada persentase jumlah kursi DPRD, menjadi berpatokan pada jumlah raihan suara pada Pileg terakhir. Sehingga partai atau gabungan partai politik bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD. 

Sayangnya, Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada DPR RI tak sepenuhnya mematuhi putusan MK. Mereka membangkang dengan menyepakati perubahan syarat ambang batas pencalonan Pilkada dari jalur partai tersebut hanya berlaku untuk partai yang tidak punya kursi di DPRD.

Sementara bagi parpol yang lolos parlemen DPRD, masih mengacu pada jumlah kursi DPRD. Kemudian dalam Putusan MK Nomor 70, diatur bahwa penghitungan syarat usia minimal calon kepala daerah dilakukan sejak Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pasangan calon, bukan sejak calon kepala daerah terpilih dilantik.

Lagi-lagi, DPR membangkang terhadap putusan itu dengan justru berdalih mengikut putusan MA bahwa syarat usia minimal calon kepala daerah dihitung saat pelantikan paslon.

2. KPU janji akomodir keputusan MK

Massa demo di gedung DPR RI saat berunjuk rasa soal RUU Pilkada pada Kamis (22/8/2024). (IDN Times/Uni Lubis)

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin memastikan pihaknya akan mematuhi Putusan MK soal perubahan frasa dalam Undang-Undang Pilkada.

Ia menjelaskan, untuk mengakomodir Putusan MK itu, KPU harus berkonsultasi dulu dengan para pembentuk UU yakni DPR dan pemerintah. Dia menyebut, KPU sudah mengirimkan surat untuk berkonsultasi dengan DPR pada Rabu, 21 Agustus 2024.

"Kami per kemarin tanggal 21 (Agustus) bersurat ke DPR untuk berkonsultasi terkait dengan tindak lanjut putusan MK," ujar Afif di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, hari ini.

Afif mengaku, pihaknya tidak ingin terulang kejadian pada Putusan MK Nomor 90 lalu, di mana KPU tidak sempat berkonsultasi hingga jajaran komisioner diberikan sanksi peringatan keras oleh DKPP.

"Karena yang kami tempuh ini sama, maka proses prosedur yang pernah kami lakukan dan saat itu tidak terlaksana saat ini sedang kami tempuh," ucap Afif.

3. Masih ada waktu untuk akomodir keputusan MK

Massa demo di gedung DPR RI saat berunjuk rasa soal RUU Pilkada pada Kamis (22/8/2024). (IDN Times/Uni Lubis)

KPU menganggap masih ada sisa waktu untuk mengakomodir Putusan MK tersebut. Sehingga bagaimanapun hasil konsultasi nanti, bisa diterapkan saat pendaftaran calon kepala daerah yang jatuh pada 27 sampai 29 Agustus 2024.

"Selanjutnya tentu karena masih ada waktu terkait dengan tindak lanjut ini akan digunakan terutama untuk pendaftaran calon kepala daerah yang mulai dibuka 27 sampai 29 Agustus 2024," tutur Afif.

"Jadi kita berusaha berkomunikasi dan mengkomunikasikan termasuk sedang menyiapkan draf, untuk tindak lanjut putusan MK tersebut," imbuhnya.

Editorial Team