Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi Al-Quran (IDN Times/Rochmanudin)

Jakarta, IDN Times- Denmark berencana untuk melarang pembakaran Al-Qur'an setelah serangkaian insiden penodaan kitab suci umat Islam di negara Skandinavia, yang memicu kemarahan umat muslim dunia.

Menteri Kehakiman, Peter Hummelgaard, mengatakan bahwa pemerintah akan mengajukan rancangan undang-undang (RUU) yang melarang perlakuan tidak pantas terhadap objek-objek keagamaan.

“Usulan ini akan menjadikan tindakan tersebut dapat dihukum, misalnya, membakar Al-Qur’an, Alkitab atau Taurat di depan umum. Saya pada dasarnya yakin ada cara yang lebih beradab untuk mengekspresikan pandangan seseorang daripada membakar sesuatu," kata Hummelgaard pada Jumat (25/8/2023), dikutip dari DW.

1. Pelaku pembakaran kitab suci akan dikenai hukuman

ilustrasi(unsplash.com/niu niu)

RUU baru itu akan menjadikan pembakaran kitab suci di depan umum sebagai pelanggaran pidana. Mereka yang melanggar beresiko terkena denda hingga dua tahun penjara.

Undang-undang baru tersebut akan dimasukkan dalam bab 12 hukum pidana Denmark, yang meliputi keamanan nasional. Menurut Hummelgaard, keamanan nasional adalah motivasi utama atas larangan tersebut.

“Kami tidak bisa terus berpangku tangan, sementara beberapa orang melakukan apa pun yang mereka bisa untuk memicu reaksi kekerasan,” kata Hummelgaard.

2. Masih belum jelas kapan RUU diajukan

Editorial Team

Tonton lebih seru di