Jakarta, IDN Times- Denmark berencana untuk melarang pembakaran Al-Qur'an setelah serangkaian insiden penodaan kitab suci umat Islam di negara Skandinavia, yang memicu kemarahan umat muslim dunia.
Menteri Kehakiman, Peter Hummelgaard, mengatakan bahwa pemerintah akan mengajukan rancangan undang-undang (RUU) yang melarang perlakuan tidak pantas terhadap objek-objek keagamaan.
“Usulan ini akan menjadikan tindakan tersebut dapat dihukum, misalnya, membakar Al-Qur’an, Alkitab atau Taurat di depan umum. Saya pada dasarnya yakin ada cara yang lebih beradab untuk mengekspresikan pandangan seseorang daripada membakar sesuatu," kata Hummelgaard pada Jumat (25/8/2023), dikutip dari DW.